Home Pendidikan

928 PPPK di Bojonegoro Terima SK Pengangkatan, Momentum Transformasi Menuju Aparatur yang Profesional dan Berintegritas

by Media Rajawali - 09 Oktober 2025, 19:49 WIB

  • Oleh : Budi Hartono 

Bojonegoro – Sebanyak 928 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Kamis (9/10/2025). Prosesi penyerahan berlangsung di GOR Sekolah Model Terpadu Bojonegoro, menandai babak baru bagi ratusan tenaga pendidik dan teknis yang sebelumnya berstatus honorer.

Dalam kesempatan tersebut, para PPPK juga menerima Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), surat tugas bagi tenaga teknis, serta menandatangani perjanjian kinerja tahap II dan paruh waktu untuk tahun anggaran 2024. Selain itu, seluruh peserta memperoleh pembinaan terkait kedisiplinan dan etika aparatur sipil negara.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Anwar Mukhtadlo, dalam sambutannya menegaskan pentingnya momentum ini sebagai tonggak perubahan status sekaligus tanggung jawab moral yang lebih besar.

“Semua yang hadir hari ini sebelumnya adalah tenaga honorer, namun sejak 1 Oktober 2025 telah resmi menjadi ASN PPPK. Ini harus menjadi perhatian serius, karena dalam perjanjian kinerja terdapat kewajiban dan larangan yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Baca juga:

Ia menambahkan, kewajiban utama ASN PPPK meliputi pelaksanaan tugas sesuai kebijakan pemerintah, pengabdian dengan kejujuran serta tanggung jawab, dan menunjukkan integritas serta keteladanan dalam setiap tindakan.

“Yang hadir hari ini berjumlah 928 orang, terdiri dari 712 guru, termasuk 36 guru paruh waktu, dan 216 tenaga teknis. Mari bersama-sama menjaga nama baik instansi dan bekerja dengan profesionalisme tinggi,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur BKPP Bojonegoro, Daniar Surya Adi Permana, menyampaikan bahwa status ASN membawa konsekuensi moral dan administratif yang berbeda dari sebelumnya.

“Menjadi ASN bukan hanya soal status, tetapi juga tentang pengabdian. Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro telah berkomitmen mempercepat proses agar SK dapat diterima sebelum 1 Oktober, sementara di sejumlah daerah lain di Jawa Timur masih dalam tahap penyerahan,” terangnya.

Menurutnya, masa kerja PPPK tahap II berlaku selama satu tahun sebagai masa percobaan. Evaluasi selanjutnya akan ditentukan berdasarkan dua indikator utama, yakni hasil kerja dan perilaku.

Di sisi lain, rasa haru dan syukur juga disampaikan oleh Ahmad Yuda Kristanto, salah satu PPPK paruh waktu yang mengajar di SDM Plesungan. Ia telah mengabdi selama tiga tahun sebelum akhirnya diangkat sebagai PPPK.
“Terima kasih kepada Bapak Bupati dan Ibu Wakil Bupati atas kesempatan ini. Semoga ke depan saya bisa menjadi PPPK penuh waktu dan kontrak saya diperpanjang. Saya berkomitmen memberikan kinerja terbaik,” ungkapnya.

Momentum ini tidak sekadar seremonial administratif, melainkan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam memperkuat tata kelola sumber daya manusia di sektor pendidikan. Dengan semangat profesionalisme, dedikasi, dan integritas, para PPPK diharapkan mampu menjadi motor penggerak peningkatan mutu pendidikan Bojonegoro menuju arah yang lebih maju dan berdaya saing.

Share :