- Oleh : Budi Hartono
Bojonegoro – Kantor Bea dan Cukai Bojonegoro kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran rokok ilegal melalui pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal pada Rabu (10/12/2025). Langkah ini menjadi manifestasi fungsi institusi sebagai Community Protector dan Revenue Collector, sekaligus bentuk transparansi publik atas kinerja pengawasan di wilayah Bojonegoro dan Tuban.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 8.960.188 batang rokok ilegal dimusnahkan. Seluruh barang merupakan hasil serangkaian penindakan yang dilakukan selama periode pengawasan intensif. Berdasarkan perhitungan Bea Cukai, nilai ekonomi barang mencapai Rp12,415 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah ditaksir Rp6,236 miliar, angka yang menegaskan besarnya ancaman keuangan negara dari aktivitas peredaran rokok tanpa pita cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Iwan Hermawan, menjelaskan bahwa sebagian besar penindakan dilakukan saat barang-barang ilegal tersebut diangkut dari daerah produksi di luar Bojonegoro menuju wilayah pemasaran lain melalui jalur lintas kabupaten.
“Kompleksitas jalur perlintasan di wilayah kerja kami, dari garis Pantura hingga rute-rute alternatif, menjadikan kawasan ini rawan menjadi titik distribusi BKCHT ilegal. Karena itu, dukungan dan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Pemerintah Daerah, TNI/Polri, hingga Satpol PP, sangat kami apresiasi,” ujarnya.
Baca juga:
Proses pemusnahan dilakukan di dua titik: halaman Kantor Bea dan Cukai Bojonegoro serta fasilitas pengelola limbah Nabhubumi milik PT SBI di Tuban yang menerapkan prinsip Go Green. Kegiatan seremonial turut dihadiri Forkopimda Kabupaten Bojonegoro dan Tuban, pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) legal, perwakilan Asosiasi Tenaga Kerja Industri Rokok, serta jejaring Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Asisten I Setda Bojonegoro, Djoko Lukito, dalam sambutannya memberi apresiasi atas capaian operasi gabungan tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan penindakan rokok ilegal berdampak langsung pada keberlanjutan industri resmi dan optimalisasi pemanfaatan DBHCHT.
“Pemkab Bojonegoro menyampaikan terima kasih atas kinerja luar biasa Bea Cukai bersama jajaran kepolisian dan instansi lain. Kami terus mengalokasikan DBHCHT untuk pemberantasan rokok ilegal, edukasi masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan, termasuk bantuan bagi petani tembakau,” ujar Djoko. Ia juga mengimbau masyarakat dan pedagang agar tidak menjual rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.
Pemusnahan ini dilakukan setelah status peruntukan BMN eks hasil penindakan ditetapkan Menteri Keuangan untuk dimusnahkan. Selain menjalankan ketentuan hukum, langkah tersebut bertujuan memastikan tidak ada peluang barang ilegal kembali masuk ke pasaran.
Bea Cukai Bojonegoro menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak hanya menjadi tugas aparat, melainkan membutuhkan partisipasi aktif publik. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli, mengedarkan, maupun memproduksi rokok tanpa pita cukai, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran BKCHT ilegal.
Melalui operasi berkelanjutan dan kolaborasi lintas instansi, Bea Cukai Bojonegoro berharap dapat menjaga iklim usaha yang sehat bagi IHT legal sekaligus memastikan penerimaan negara berjalan optimal demi kepentingan publik luas.