- Sumber : Suyanto
JAKARTA — Realisasi belanja jasa media di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta (Bapenda DKI) Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp64,9 miliar menuai perhatian publik. Sorotan tersebut datang dari Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta yang mempertanyakan pola konsentrasi paket pengadaan pada satu penyedia.
Melalui surat konfirmasi resmi bertanggal 10 Februari 2026, AWPI meminta klarifikasi atas temuan yang dihimpun dari sistem katalog elektronik pemerintah. Organisasi profesi kewartawanan itu menilai terdapat akumulasi sejumlah paket jasa media pada satu perusahaan dengan nilai signifikan, sehingga memunculkan pertanyaan terkait prinsip persaingan usaha yang sehat.
Ketua DPD AWPI DKI Jakarta, Abdul Haris, menyampaikan bahwa pihaknya mencermati lebih dari 11 paket pengadaan jasa media, meliputi radio blast, iklan televisi nasional, kampanye digital melalui Google Ads dan Meta Ads, hingga jasa influencer, yang tercatat diberikan kepada PT Teman Media Ads dengan total nilai sekitar Rp64,9 miliar.
Selain itu, enam paket digital marketing lainnya disebutkan diberikan kepada PT Nawa Darsana Teknologi dengan nilai kurang lebih Rp6,1 miliar.
Menurut AWPI, konsentrasi pengadaan dalam skala besar pada satu entitas patut dijelaskan secara terbuka guna menghindari spekulasi publik. Organisasi tersebut mengaitkan prinsip persaingan usaha dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Kami tidak menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, transparansi perlu dikedepankan agar tidak muncul persepsi negatif di masyarakat,” ujar Abdul Haris dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/2/2026).
Baca juga:
Menanggapi surat tersebut, Bapenda DKI Jakarta melalui jawaban resmi tertanggal 20 Februari 2026 menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan melalui sistem E-Katalog dan/atau mekanisme pengadaan sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam penjelasannya, Bapenda menyebutkan bahwa pemilihan penyedia dilakukan berdasarkan sejumlah parameter, antara lain kesesuaian spesifikasi teknis, harga yang tercantum dalam katalog elektronik, ruang lingkup pekerjaan, serta evaluasi administratif dan teknis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Terkait permintaan akses terhadap dokumen rinci seperti Harga Perkiraan Sendiri (HPS), berita acara evaluasi, kontrak lengkap, serta dokumen pembayaran, Bapenda menyatakan sebagian informasi tersebut termasuk kategori informasi yang dikecualikan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Namun demikian, informasi umum seperti nilai kontrak, nama penyedia, dan agregat realisasi anggaran disebut dapat diakses melalui sistem pengadaan elektronik pemerintah.
Lebih lanjut, Bapenda menyampaikan bahwa pelaksanaan pengadaan Tahun Anggaran 2025 berada dalam pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
AWPI menyatakan menghormati mekanisme pengawasan tersebut, sembari menegaskan bahwa permintaan klarifikasi dilakukan dalam kerangka fungsi kontrol sosial dan profesionalisme jurnalistik.
Hingga laporan ini dipublikasikan, belum terdapat tanggapan tambahan dari pihak penyedia jasa yang disebutkan dalam dokumen pengadaan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi serta menjunjung asas praduga tak bersalah.