Home Nasional

Blora dan Ditjen Pemasyarakatan Jateng Teken Kesepakatan Penguatan Keadilan Restoratif untuk Anak

by Media Rajawali - 07 Oktober 2025, 20:55 WIB

  • Oleh : Budi Hartono 

Blora, 7 Oktober 2025 — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah menandatangani Kesepakatan Bersama tentang pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak di Kabupaten Blora.

Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Blora, Selasa (7/10/2025) pukul 13.00 WIB, menandai langkah penting dalam penguatan sistem keadilan restoratif di tingkat daerah. Kesepakatan ini membuka jalan bagi penerapan alternatif pemidanaan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pembinaan, terutama bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Acara dihadiri oleh Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, bersama jajaran pejabat pemasyarakatan dari berbagai unit pelaksana teknis di wilayah Jawa Tengah. Hadir pula Kepala Lapas Kelas IIB Pati Supriyadi, Kepala Lapas IIB Purwodadi Erik Murdiyanto, Kepala Bapas Kelas II Pati Ari Adi Kurniawan, Kepala Rutan Kelas IIB Blora Sugito, Kepala Rutan Kelas IIB Kudus Anda Tuning Sapiluhu, Kepala Rutan Kelas IIB Jepara Renza, dan Kepala Rutan Kelas IIB Demak Heri Mujiono. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Blora, hadir Sekretaris Daerah beserta para kepala perangkat daerah terkait.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap komitmen Pemkab Blora dalam mendukung penerapan keadilan restoratif di daerah.

“Kesepakatan ini merupakan langkah maju dalam memperkuat penerapan keadilan restoratif di daerah, dengan menekankan pendekatan pembinaan yang lebih manusiawi dan edukatif,” ujar Mardi.

Ia menambahkan bahwa inisiatif Blora diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam mengembangkan sistem pemidanaan alternatif yang tetap menjunjung nilai keadilan, namun tanpa mengabaikan hak anak untuk tumbuh dan memperbaiki diri.

Baca juga:

Wakil Bupati Blora, Hj. Sri Setyorini, dalam kesempatan yang sama menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap inisiatif tersebut. Ia menyebut kesepakatan ini bukan sekadar simbolik, melainkan bentuk nyata dari komitmen bersama untuk membangun sistem pembinaan anak yang lebih baik.

“Ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata untuk memberikan alternatif pemidanaan berupa kerja sosial dan pelayanan masyarakat yang lebih manusiawi dan edukatif dibandingkan dengan hukuman penjara,” tegasnya.

Sri Setyorini menekankan pentingnya memberikan kesempatan kedua bagi anak-anak yang tersandung masalah hukum.

“Anak adalah aset bangsa yang harus kita lindungi. Melalui kerja sama ini, kita ingin memastikan bahwa proses hukum tidak memutus harapan mereka untuk berubah dan berkembang menjadi generasi yang berkarakter,” ujarnya.

Kesepakatan bersama tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang bersifat teknis sebagai dasar pelaksanaan program di lapangan. Melalui PKS ini, setiap instansi terkait akan memiliki peran jelas dalam pengawasan, pembimbingan, serta pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak.

Langkah ini sekaligus mempertegas komitmen Blora untuk menjadi daerah percontohan dalam penerapan sistem keadilan restoratif di Indonesia, sebuah pendekatan hukum yang lebih berkeadilan, memulihkan, dan berorientasi pada masa depan anak.

Dengan inisiatif ini, Blora tidak hanya memperkuat sistem peradilan anak yang lebih manusiawi, tetapi juga meneguhkan posisinya sebagai pelopor inovasi sosial di bidang hukum dan kemanusiaan.

Share :