Home Daerah

Bojonegoro Resmikan Kebijakan Parkir Gratis untuk Kendaraan Plat Lokal

by Media Rajawali - 03 September 2025, 22:13 WIB

  • Oleh : Budi Hartono 

Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro resmi memberlakukan kebijakan parkir gratis bagi kendaraan berplat nomor lokal mulai Rabu (3/9/2025). Kebijakan ini ditandai dengan pemasangan banner oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, didampingi Kepala Dinas Perhubungan Aan Syahbana, Kepala Satpol PP, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Papan informasi yang bertuliskan “Parkir Gratis Khusus Kendaraan Plat Bojonegoro” dipasang di sejumlah ruas jalan protokol, antara lain Jalan Imam Bonjol, Jalan Hasyim Asy’ari, Jalan Mastrip, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Trunojoyo, Jalan AKBP M. Suroko, Jalan Kartini, Jalan Teuku Umar, hingga kawasan Pasar Kota Bojonegoro.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan, Aan Syahbana, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan. Ia menegaskan, program parkir gratis tidak hanya bertujuan mengurangi beban masyarakat, tetapi juga untuk mendorong pergerakan ekonomi lokal.

Baca juga:

“Dengan parkir gratis, warga Bojonegoro tidak lagi terbebani biaya tambahan. Petugas parkir tetap ada di lapangan, namun gajinya sudah ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” jelas Aan.

Wakil Bupati Nurul Azizah menekankan bahwa program ini sepenuhnya dipersembahkan untuk masyarakat Bojonegoro. Ia mengajak seluruh pemilik kendaraan berplat “S” Bojonegoro, baik roda dua maupun roda empat, untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.

  • “Parkir gratis ini hak masyarakat Bojonegoro. Kami berharap, kebijakan ini dapat memberi rasa nyaman sekaligus mendukung aktivitas perekonomian warga,” ujar Nurul Azizah.

Usai pemasangan banner, Wabup bersama jajaran melanjutkan kunjungan ke Pasar Kota Bojonegoro. Di sana, ia menyapa pedagang dan pembeli, sekaligus memastikan bahwa penerapan parkir gratis berjalan lancar di kawasan perdagangan yang menjadi pusat keramaian tersebut.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi salah satu bentuk pelayanan publik yang nyata, sekaligus menciptakan iklim ekonomi yang lebih inklusif di Bojonegoro.

Share :