Home Daerah

Bojonegoro Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Bupati–Wabup Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas ASN

by Media Rajawali - 10 Desember 2025, 19:08 WIB

  • Oleh : Budi Hartono 

Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro meneguhkan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas melalui penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (10/12/2025). Agenda yang digelar usai apel pagi tersebut menjadi salah satu rangkaian utama peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 sekaligus pengingat moral bahwa pelayanan publik harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah serta jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah, memimpin proses penandatanganan secara simbolis di halaman Gedung Putih Pemkab Bojonegoro. Momentum itu disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah, para Asisten, Inspektur, hingga para camat yang turut membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk kesediaan menjalankan pemerintahan yang akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.

Baca juga:

“Akhir 2025 tinggal beberapa hari, dan 2026 tinggal menghitung hari. Kita memiliki kewajiban memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Bupati Setyo Wahono dalam amanatnya, menekankan bahwa integritas merupakan fondasi utama pelayanan publik yang efektif.

Penandatanganan Pakta Integritas ini tidak sekadar simbolik, tetapi menjadi pengikat etis bagi seluruh ASN dalam menolak segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dokumen tersebut menegaskan tujuh poin komitmen, mulai dari menjunjung tinggi profesionalisme hingga kesiapan menerima sanksi apabila melakukan pelanggaran.

Isi Pakta Integritas yang ditandatangani seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro meliputi:

  1. Menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai ASN.
  2. Tidak melakukan tindakan KKN serta menolak gratifikasi dan suap dalam bentuk apa pun.
  3. Tidak menyalahgunakan wewenang dan menghindari benturan kepentingan, termasuk melaporkan setiap indikasi pelanggaran.
  4. Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan serta bertugas secara transparan dan akuntabel.
  5. Siap diawasi dan dievaluasi oleh atasan, pengawas internal, maupun lembaga berwenang.
  6. Bersedia menerima sanksi administratif, disiplin, ataupun hukum apabila terbukti melanggar pernyataan integritas.
  7. Berkomitmen menjadi teladan dalam membangun budaya kerja yang bersih, melayani, dan berintegritas.

Dengan penguatan komitmen di penghujung tahun 2025 ini, Pemkab Bojonegoro menegaskan kembali visinya untuk menghadirkan birokrasi yang bersih, responsif, dan berorientasi pada kepentingan publik. Langkah strategis tersebut diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan bahwa tahun 2026 dibuka dengan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan dan bebas dari praktik koruptif.

Share :