- Oleh : Budi Hartono
BOJONEGORO – Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan pentingnya semangat kebersamaan dalam membangun ketenteraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat. Menurutnya, regulasi yang mengatur kehidupan publik harus disusun secara terbuka dengan mempertimbangkan kondisi sosial serta aspirasi masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Setyo Wahono saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat di Hotel Griya Dharma Kusuma (GDK), Selasa (15/9/2026).
Setyo Wahono mengatakan, penyusunan perda tidak boleh sekadar menjadi proses formalitas administratif. Regulasi yang dihasilkan harus memiliki daya guna, dapat diterapkan secara efektif, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Perda ini harus efektif, adil dan dapat diterapkan di masyarakat. Pembuatan perda harus sesuai aspirasi dan keinginan masyarakat. Maka kesempatan hari ini penting, bukan hanya formalitas,” katanya.
Menurut Bupati, FGD tersebut menjadi ruang penting untuk mempertemukan pemerintah dengan berbagai unsur masyarakat. Masukan dari pelaku ekonomi, tokoh masyarakat, akademisi, pedagang kaki lima (PKL), hingga kelompok masyarakat lainnya diperlukan agar substansi perda benar-benar mencerminkan kebutuhan di lapangan.
Ia menilai tantangan dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum saat ini semakin kompleks. Perubahan sosial, dinamika ekonomi, serta kepentingan masyarakat yang beragam menuntut pemerintah untuk menyusun regulasi secara lebih cermat dan mendalam.
Karena itu, pembahasan raperda tidak cukup hanya melihat aspek normatif dan hukum. Pemerintah juga perlu memahami persoalan yang muncul dalam kehidupan sehari-hari masyarakat agar aturan yang nantinya diberlakukan tidak justru menimbulkan persoalan baru.
Dalam konteks tersebut, kehadiran perwakilan PKL dalam FGD dinilai penting. Bupati menyebut PKL merupakan bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat yang turut menggerakkan perekonomian daerah. Penataan terhadap sektor tersebut, karena itu, perlu dilakukan dengan mempertimbangkan aspek ketertiban sekaligus keberlangsungan usaha masyarakat.
PKL berperan sebagai penggerak ekonomi. Sehingga memerlukan masukan konstruktif berkelanjutan dan menjawab kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.
Setyo Wahono juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk tetap terbuka terhadap kritik dan masukan. Menurutnya, kritik yang konstruktif merupakan bagian dari proses memperbaiki kebijakan sehingga regulasi yang lahir benar-benar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia berharap seluruh pihak dapat membangun kesepahaman dalam proses penyusunan perda. Tujuan akhirnya bukan semata-mata menciptakan aturan yang bersifat mengikat, tetapi menghadirkan kepastian, keamanan, ketenteraman, dan perlindungan bagi masyarakat secara menyeluruh.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro Laela Nor Aeny menjelaskan, FGD tersebut digelar sebagai bagian dari proses memperbarui sekaligus menyesuaikan landasan hukum operasional penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat.
Baca juga:
Menurut Laela, perkembangan regulasi nasional serta perubahan kondisi sosial di daerah menjadi alasan penting dilakukannya evaluasi terhadap regulasi yang ada. Dengan pembaruan tersebut, diharapkan pelaksanaan tugas di bidang ketertiban umum memiliki landasan hukum yang lebih relevan dan mampu memberikan perlindungan secara proporsional.
Satpol PP Kabupaten Bojonegoro dalam penyusunan raperda tersebut bekerja sama dengan Tim Universitas Gadjah Mada (UGM), serta didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bojonegoro dan Bapemperda DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Laela menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses tersebut. Tokoh masyarakat, akademisi, dan paguyuban PKL diharapkan tidak hanya hadir sebagai peserta, tetapi juga memberikan pandangan serta masukan terhadap materi raperda.
Utamanya yang mencakup tokoh masyarakat, akademisi, paguyuban PKL dapat memberikan saran masukan,” tandasnya.
Ia berharap Perda Tantribum dan Linmas nantinya dapat diterapkan dengan baik tanpa mencederai kepentingan pihak tertentu. Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan secara efektif, koordinasi lintas sektor juga akan diperkuat, termasuk dengan Kodim, Polres, dan Kejaksaan.
Dari sisi akademik, Tim UGM Danang Wahyuono memaparkan naskah akademik yang menjadi bagian penting dalam penyusunan Raperda Tantribum Linmas. Ia menyampaikan bahwa forum tersebut menjadi kesempatan bagi seluruh peserta untuk memberikan saran dan masukan sebelum regulasi dirumuskan lebih lanjut.
Ini adalah waktunya saran masukan dari bapak/ibu semua. Forum ini untuk menampung aspirasi,” ujarnya.
Danang menjelaskan, kebutuhan terhadap pembaruan regulasi tersebut tidak terlepas dari adanya perubahan peraturan di tingkat nasional. Di sisi lain, kondisi sosial masyarakat Bojonegoro juga terus berkembang secara dinamis sehingga diperlukan penyesuaian regulasi agar tetap relevan dengan situasi yang dihadapi daerah.
Menurutnya, proses penyusunan perda harus mampu mempertemukan ketentuan hukum dengan realitas sosial. Dengan demikian, aturan yang dihasilkan tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga dapat diterima dan dijalankan oleh masyarakat.
Hal senada disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bojonegoro Kusnandaka Tjatur. Ia mengatakan, perancangan perda harus diawali dengan menggali berbagai persoalan yang masih menjadi kendala di lapangan.
Kusnandaka menilai regulasi pada dasarnya merupakan instrumen untuk menjawab persoalan. Karena itu, setiap permasalahan yang ditemukan dalam praktik penyelenggaraan ketertiban umum perlu menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan substansi raperda.
Dalam perancangan perda perlu menggali hal yang masih ada kendala agar bisa selaras dengan raperda. Merumuskan regulasi adalah menjawab problema yang ada,” katanya.
FGD tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi perangkat daerah (OPD), civitas akademika, DPRD Kabupaten Bojonegoro, lembaga swadaya masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan pengusaha, serta pedagang kaki lima.
Melalui forum tersebut, Pemkab Bojonegoro berupaya memastikan penyusunan Perda Tantribum Linmas berjalan secara partisipatif. Regulasi yang nantinya ditetapkan diharapkan mampu menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat tanpa mengabaikan hak, kepentingan, serta keberlangsungan kehidupan sosial dan ekonomi warga.