- Oleh : Budi Hartono
Bojonegoro — Pemerintah Kabupaten Bojonegoro resmi mengeluarkan kebijakan strategis terkait efisiensi anggaran tahun 2026. Bupati Setyo Wahono menerbitkan Surat Edaran Nomor 050/481/412.022/2026 yang mengatur langkah-langkah konkret pengendalian belanja di seluruh perangkat daerah.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya konsolidasi fiskal daerah sekaligus mendukung agenda efisiensi nasional. Dalam edaran tersebut, pemerintah daerah menekankan pentingnya tata kelola anggaran yang lebih disiplin, terukur, dan berorientasi pada hasil. Surat edaran itu memuat lima pilar utama yang menjadi pedoman pelaksanaan efisiensi di lingkungan pemerintah daerah.
Pertama, pembatasan belanja kegiatan non-prioritas dilakukan secara selektif. Kegiatan seremonial, studi banding, hingga forum diskusi seperti seminar dan FGD diwajibkan memenuhi prinsip urgensi dan efektivitas. Pelaksanaan kegiatan seremonial diarahkan lebih sederhana dan terintegrasi dengan kalender event daerah guna mendukung sektor pariwisata. Selain itu, rapat koordinasi lintas perangkat daerah dijadwalkan lebih terstruktur, sementara sosialisasi program didorong beralih ke platform digital seperti media sosial dan situs resmi OPD.
Baca juga:
Kedua, pengendalian perjalanan dinas menjadi fokus penting. Pemerintah membatasi perjalanan dinas luar daerah hingga 50 persen serta mendorong optimalisasi sistem kerja daring. Untuk perjalanan dalam daerah dengan durasi kurang dari delapan jam, penggantian biaya dibatasi pada konsumsi bahan bakar secara riil. Kebijakan ini juga menekankan transparansi penugasan dengan kewajiban pencantuman staf pendamping dalam surat perintah tugas.
Ketiga, pembatasan honorarium dilakukan dengan mengatur jumlah kegiatan yang dapat diikuti pejabat berdasarkan jenjangnya. Pejabat eselon II dibatasi maksimal dua kegiatan, eselon III tiga kegiatan, serta eselon IV dan pejabat fungsional hingga lima kegiatan. Ketentuan ini merujuk pada standar biaya umum yang telah ditetapkan sebelumnya.
Keempat, penghematan belanja operasional diterapkan secara ketat melalui pembatasan penggunaan alat tulis kantor dan percepatan digitalisasi administrasi. Pemanfaatan aplikasi SRIKANDI menjadi instrumen utama dalam mewujudkan sistem kerja tanpa kertas (paperless). Selain itu, disiplin penggunaan energi dan air juga diperketat melalui pengawasan internal di setiap unit kerja.
Kelima, pemerintah daerah mendorong pengurangan konsumsi bahan bakar dan emisi melalui pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen. ASN dianjurkan beralih ke transportasi umum atau kendaraan ramah lingkungan. Program Bike to Work (B2W) diterapkan setiap Senin dan Jumat, sementara sektor pendidikan didorong mengembangkan gerakan Bike to School secara bertahap dengan mempertimbangkan faktor keselamatan.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap tercipta efisiensi anggaran yang tidak hanya berdampak pada penghematan, tetapi juga meningkatkan kualitas kinerja birokrasi dan pelayanan publik. Pendekatan yang sistematis dan berkelanjutan menjadi kunci agar setiap rupiah anggaran mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.