Home Daerah

Bupati Bojonegoro Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Gratifikasi, Tegaskan Komitmen Antikorupsi ASN

by Media Rajawali - 11 November 2025, 21:34 WIB

  • Oleh : Budi Hartono 

Bojonegoro – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Nomor: 700/2263/412.100/2025, yang ditandatangani pada 11 November 2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di seluruh lini birokrasi.

Dalam SE tersebut, Bupati Wahono menyampaikan tiga imbauan utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Baca juga:

Pertama, seluruh ASN diminta untuk tidak melakukan tindakan memberi atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, terutama dalam proses pengangkatan, mutasi, dan promosi pegawai.

Kedua, setiap pegawai maupun pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa dilarang menerima, meminta, atau memberikan bentuk gratifikasi apa pun yang berkaitan dengan kewenangan jabatan. Larangan ini juga mencakup pemberian dari penyedia maupun calon penyedia barang dan jasa.

  • “Seluruh potensi gratifikasi wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat tujuh hari kerja sejak diterima,” tegas Bupati Setyo Wahono dalam SE tersebut.

Ketiga, ASN ditekankan untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, termasuk janji-janji yang dapat memengaruhi objektivitas dan integritas dalam pelaksanaan tugas.

Penerbitan SE ini mencerminkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam memperkuat budaya antikorupsi dan transparansi birokrasi. Selain sebagai pedoman etika, aturan ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap komitmen nasional dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan bersih dari praktik penyalahgunaan wewenang.

Dengan langkah ini, diharapkan seluruh ASN Bojonegoro dapat menjadi pelopor integritas publik, menjaga kepercayaan masyarakat, serta membangun tata kelola pemerintahan yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik yang bersih dan berkeadilan.

Share :