- Oleh : Budi Hartono
Bojonegoro – Sejumlah proyek pembangunan jalan yang bersumber dari program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) pada tahun anggaran 2025 disebut-sebut banyak dimenangkan oleh CV Anugerah Bumi Nusantara, sebuah badan usaha berkualifikasi kecil dengan domisili di Desa Bonorejo, Kecamatan Gayam, Bojonegoro.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa CV Anugerah Bumi Nusantara diduga memenangkan sekitar 10 paket pekerjaan konstruksi jalan melalui skema BKKD di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Malo, Kecamatan Gayam, Kecamatan Margomulyo, dan Kecamatan Kalitidu.
Mekanisme pengadaan pada program BKKD sendiri dilakukan secara lelang internal di masing-masing desa, sesuai regulasi yang memberikan kewenangan penuh kepada desa untuk menentukan penyedia konstruksi berdasarkan penawaran dan persyaratan teknis yang ditetapkan.
Para pemerhati pengadaan menilai bahwa isu ini penting mendapat klarifikasi karena seluruh pengadaan dengan sumber dana pemerintah, termasuk BKKD yang berasal dari APBD, wajib mematuhi ketentuan pengadaan nasional. Hal ini berlandaskan UUD 1945 Pasal 18, yang memberikan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan kepada daerah dan desa, serta Pasal 23 UUD 1945, yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Dalam pelaksanaannya, pengadaan barang/jasa pemerintah tunduk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta Perpres 12 Tahun 2021 sebagai aturan turunan. Regulasi ini mengatur prinsip dasar pengadaan serta menetapkan kewajiban perhitungan Sisa Kemampuan Paket (SKP) bagi penyedia jasa konstruksi berkualifikasi kecil.
Baca juga:
Berdasarkan Lampiran Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, penyedia dengan kualifikasi usaha kecil umumnya hanya dapat menangani maksimal lima paket pekerjaan konstruksi secara bersamaan, dengan memperhitungkan kapasitas tenaga, peralatan, modal, dan pengalaman.
Sementara itu, mekanisme pengadaan di desa berpedoman pada Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Permendagri 77 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa setiap pengadaan di desa yang bersumber dari APBD tetap wajib mengikuti prinsip pengadaan pemerintah sesuai Perpres 16/2018. Pembangunan infrastruktur desa juga merujuk pada Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 dan regulasi prioritas desa lainnya yang mendorong akuntabilitas dan kualitas hasil pekerjaan.
- “Jika sebuah CV kecil bisa mendapatkan hingga 10 paket pekerjaan konstruksi jalan dalam waktu yang berdekatan, maka harus dipastikan perhitungan SKP-nya benar. Pemeriksaan SKP tetap wajib dilakukan desa meskipun proses lelang dilakukan secara mandiri,” ujar salah satu pengamat tata kelola desa.
Selain itu, SKP sangat penting untuk memastikan bahwa penyedia memiliki kapasitas tenaga, modal, dan peralatan yang memadai, sehingga pelaksanaan pembangunan jalan tidak hanya cepat, tetapi juga memenuhi standar kualitas.
Para ahli pengadaan menegaskan bahwa apabila terjadi kekeliruan dalam perhitungan SKP, maka hal tersebut dapat berdampak pada validitas kontrak kerja dan kualitas hasil pembangunan desa.
- “Transparansi dan verifikasi SKP yang benar sangat penting untuk mencegah beban kerja berlebih pada satu penyedia,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pendamping desa maupun instansi terkait mengenai dugaan pelampauan SKP tersebut. Publik kini menunggu klarifikasi lebih lanjut guna memastikan bahwa proses pengadaan BKKD di tingkat desa tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, proporsionalitas, dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha lokal.
Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang beredar di lapangan. Redaksi masih terus melakukan klarifikasi kepada pihak desa, pendamping teknis, dan penyedia terkait untuk memperoleh data lengkap dan akurat.