- Oleh: Budi Hartono
BOJONEGORO, – Perkembangan baru muncul dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap karyawan koperasi asal Bojonegoro yang sebelumnya dilaporkan ke Kepolisian Resor Rembang. Salah satu terduga pelaku berinisial Rudi mendatangi rumah keluarga korban pada 12 Maret 2026 malam, sesaat setelah salat Isya menjelang pelaksanaan salat tarawih.
Kedatangan Rudi ke rumah korban yang berada di Kabupaten Bojonegoro sempat menimbulkan keresahan bagi keluarga. Untuk menghindari kesalahpahaman, pihak keluarga kemudian menghubungi pimpinan Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia DPC Bojonegoro, Agus Setiyadi, agar hadir sebagai pihak yang membantu memediasi pertemuan tersebut.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Rudi datang dari Rembang bersama tiga orang rekannya. Namun ketiga orang tersebut disebut bukan pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan, melainkan hanya sopir serta teman yang ikut mengantar.
Pertemuan antara pihak keluarga korban dan Rudi berlangsung di rumah korban. Dalam pertemuan itu, Rudi menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab dengan membuat surat pernyataan kepada korban atas persoalan yang terjadi.
Melalui surat pernyataan yang dibuat, Rudi meminta waktu kepada keluarga korban selama lima hari untuk memikirkan langkah penyelesaian atas persoalan yang terjadi. Tenggat waktu yang disepakati jatuh pada Minggu, 16 Maret 2026.
Pimpinan Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia DPC Bojonegoro, Agus Setiyadi, yang hadir dalam pertemuan bersama keluarga korban, menyampaikan bahwa keluarga menghargai itikad baik Rudi yang menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab.
Alhamdulillah pihak dari Rudi menyatakan bersedia bertanggung jawab. Keluarga korban menerima itikad tersebut sebagai langkah awal, namun proses hukum tetap berjalan di Kepolisian Resor Rembang,” ujar Agus.
Hingga tenggat waktu yang dijanjikan pada Minggu (16/3/2026), menurut keterangan keluarga, janji Rudi belum direalisasikan secara langsung. Rudi hanya mengirimkan pesan suara melalui aplikasi WhatsApp kepada keluarga korban.
Baca juga:
Dalam pesan tersebut, Rudi menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan sebaiknya dilakukan melalui proses hukum di kepolisian agar lebih jelas dan disaksikan langsung oleh korban. Rudi juga menyampaikan bahwa sejumlah nasabah disebut tidak menerima apabila dana mereka digunakan oleh korban dan bahkan berencana melapor. Karena alasan itu, ia meminta agar penyelesaian persoalan dilakukan melalui proses hukum di kepolisian agar lebih jelas bagi semua pihak.
Di sisi lain, pihak pemilik koperasi yang dikenal dengan sebutan Abah Mojomalang bersama sejumlah pengurus disebut menyatakan tidak terlibat dalam kejadian tersebut dan menyerahkan persoalan kepada pihak yang bersangkutan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Rudi dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kepolisian Resor Rembang pada Senin (16/3/2026).
Perkembangan penanganan perkara ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait dugaan tindakan kekerasan dan pembatasan kebebasan terhadap korban yang sebelumnya telah dilaporkan secara resmi.
Menanggapi kasus tersebut, praktisi hukum Zuhdan Haris Zamzami, ST., SH., menegaskan bahwa tindakan menahan seseorang tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran hukum serius.
Menurutnya, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan kemerdekaan seseorang, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan orang lain dapat dipidana penjara.
Selain itu, apabila terdapat unsur kekerasan fisik, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Dalam negara hukum tidak dibenarkan adanya tindakan main hakim sendiri. Apabila terdapat dugaan kerugian perusahaan, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum yang sah, bukan dengan intimidasi, kekerasan, ataupun pembatasan kebebasan seseorang,” tegas Zuhdan.
Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan agar memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari Kepolisian Resor Rembang dalam mengusut tuntas perkara tersebut, sejalan dengan komitmen Polri Presisi yang menempatkan kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.