Home Kriminal

Dibekuk Polres Bojonegoro, Komplotan Penipu Lansia Gunakan Modus Haji dan Bantuan Tunai

by Media Rajawali - 22 Mei 2026, 07:08 WIB

  • Sumber : Humas Polres Bojonegoro 

Bojonegoro — Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil membongkar praktik penipuan berkedok pemberangkatan ibadah haji dan penyaluran bantuan sosial yang menyasar warga lanjut usia (lansia). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi penipuan di dua wilayah berbeda di Kabupaten Bojonegoro.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Bojonegoro, Afrian Satya Permadi, saat konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (21/5/2026). Didampingi jajaran Satreskrim, Kapolres menjelaskan bahwa lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RD (26), MN (24), AL (22), UU (30), dan MM (32).

Menurut Afrian, para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kondisi psikologis korban yang sebagian besar merupakan lansia. Mereka datang dengan penampilan meyakinkan serta membawa janji bantuan sosial maupun fasilitas keberangkatan ibadah haji untuk memperoleh kepercayaan korban.

Kasus pertama terjadi di Dusun Sidomulyo, Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu, pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Korban bernama Sukimah didatangi dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna hitam.

Di hadapan korban, pelaku mengaku sebagai pihak yang akan membantu memberangkatkan korban menunaikan ibadah haji sekaligus memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp10 juta. Untuk memperkuat keyakinan korban, pelaku turut membawa sejumlah bahan kebutuhan pokok seperti telur, mi instan, gula pasir, minyak goreng, dan kopi yang disebut sebagai persiapan syukuran keberangkatan haji.

Setelah suasana terbangun dan korban mulai percaya, para pelaku kemudian meminta jaminan berupa perhiasan emas dengan dalih sebagai syarat administrasi pencairan bantuan dana. Tanpa menaruh curiga, korban akhirnya menyerahkan kalung emas seberat 20 gram serta dua gelang emas masing-masing seberat 4 gram dan 10 gram.

Setelah mendapatkan perhiasan milik korban, pelaku langsung meninggalkan rumah korban dan tidak pernah kembali. Bantuan yang dijanjikan juga tidak pernah diterima,” ujar Afrian.

Baca juga:

Merasa telah menjadi korban penipuan, Sukimah kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, kasus serupa juga terjadi di wilayah Kecamatan Balen. Korban bernama Siti Khasanah didatangi dua orang tak dikenal yang mengaku sebagai petugas kesehatan pada Rabu (25/3/2026). Untuk menumbuhkan kepercayaan, salah satu pelaku bahkan sempat melakukan pemeriksaan tekanan darah menggunakan alat tensi.

Keesokan harinya, kedua pelaku kembali datang dan menawarkan bantuan uang sebesar Rp5 juta. Namun, korban diminta menyerahkan kalung emas yang dikenakannya sebagai syarat pencairan bantuan tersebut.

Karena meyakini pelaku benar-benar petugas resmi, korban akhirnya menyerahkan perhiasan miliknya. Setelah memperoleh emas korban, pelaku berpamitan dengan alasan akan ada pihak lain yang datang membawa bantuan tunai. Namun hingga waktu berlalu, bantuan yang dijanjikan tak pernah diberikan dan para pelaku menghilang tanpa jejak.

Kapolres menegaskan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap kelima tersangka guna mengembangkan kemungkinan adanya jaringan maupun korban lain di wilayah berbeda.

Kelima tersangka saat ini masih dilakukan penyidikan dan pengembangan,” tegas Afrian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Polres Bojonegoro juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan lansia dan keluarga mereka, agar lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk penawaran bantuan sosial, layanan kesehatan, maupun janji pemberangkatan ibadah yang tidak memiliki kejelasan identitas serta legalitas resmi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa modus penipuan terus berkembang dengan memanfaatkan empati, harapan, dan keterbatasan informasi korban. Kepolisian meminta masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan dengan pola serupa demi mencegah jatuhnya korban berikutnya.

Share :