- Oleh : Budi Hartono
Ngawi — Dugaan perubahan fungsi jalan usaha tani di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, menjadi sorotan masyarakat. Infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah itu kini disebut tidak lagi sepenuhnya dimanfaatkan untuk kepentingan pertanian, melainkan diduga menjadi akses masuk dan area parkir milik perusahaan PT GFT Indonesia Investment.
Pantauan di lokasi menunjukkan adanya papan proyek pembangunan jalan usaha tani dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2024. Dalam papan tersebut tercantum kegiatan pembangunan prasarana pertanian berupa pembangunan jalan usaha tani hortikultura dengan sumber dana DAK Fisik senilai Rp200 juta.
Jalan yang membentang dari arah timur ke barat itu disebut warga sebagai lokasi yang terdapat papan proyek resmi pemerintah. Namun di lapangan, akses tersebut kini diduga telah berubah fungsi dan terhubung dengan kawasan operasional perusahaan.
Sementara itu, akses jalan lain yang membentang dari arah selatan ke utara disebut warga telah dijadikan pintu masuk serta area parkir perusahaan. Bahkan sebagian akses yang sebelumnya digunakan masyarakat dan petani disebut kini tertutup bangunan dan aktivitas industri.
Baca juga:
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait status kepemilikan lahan dan legalitas pemanfaatan jalan yang dibangun menggunakan dana pemerintah. Warga mempertanyakan apakah jalan tersebut masih berstatus fasilitas umum pertanian, aset desa, atau telah beralih menjadi bagian dari kawasan privat perusahaan.
Dulu jalan itu untuk akses pertanian dan aktivitas warga. Sekarang sebagian sudah seperti masuk area pabrik,” ungkap seorang warga sekitar.
Warga juga menyoroti dugaan tidak adanya musyawarah desa (Musdes) ataupun sosialisasi terbuka terkait perubahan fungsi akses jalan tersebut. Padahal, dalam aturan pengelolaan aset desa, setiap pemanfaatan maupun perubahan fungsi aset publik wajib dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa menegaskan bahwa pemanfaatan aset desa harus dilakukan berdasarkan kepentingan masyarakat serta melalui mekanisme yang sah. Hal serupa juga diatur dalam Peraturan Bupati Ngawi Nomor 180 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera turun melakukan pemeriksaan lapangan dan audit administrasi guna memastikan status lahan, penggunaan anggaran pembangunan jalan, serta legalitas pemanfaatannya oleh pihak perusahaan.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Geneng maupun pihak PT GFT Indonesia Investment terkait dugaan perubahan fungsi jalan usaha tani tersebut.