Home Daerah

Diduga Tak Sesuai RAB, Pekerjaan Rigid Beton BKKD di Desa Kliteh Memicu Tanda Tanya

by Media Rajawali - 07 Desember 2025, 11:20 WIB

  • Oleh : Budi Hartono 

Bojonegoro – Pelaksanaan program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Bojonegoro Tahun 2025 di Desa Kliteh, Kecamatan Malo, kini memasuki fase krusial setelah sejumlah temuan teknis di lapangan memantik perhatian publik. Proyek peningkatan jalan rigid beton yang dikerjakan melalui pola padat karya desa tersebut diduga tidak sejalan dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Skema padat karya sesungguhnya dirancang sebagai mekanisme pemberdayaan masyarakat sekaligus instrumen peningkatan mutu pembangunan desa. Namun penelusuran Media Rajawali mengungkap indikasi pengurangan kualitas material, terutama pada aspek pembesian untuk fondasi jalan.

Berdasarkan pantauan tim di lokasi, kedalaman strauss yang secara teknis harus mencapai 1,5 meter justru ditemukan bervariasi dan jauh dari standar. Di beberapa titik, kedalaman hanya sekitar 50 sentimeter, 70 sentimeter, hingga titik terdalam sekitar 1 meter.

Praktik ini menguatkan dugaan terjadinya pengurangan volume material demi menekan biaya. Bahkan, terdapat indikasi bahwa proses pemasangan besi dilakukan secara manipulatif.

Dari hasil observasi, lubang strauss terlebih dahulu diisi adukan semen, kemudian besi ditarik ke atas sehingga tampak seolah telah terpasang sesuai ketentuan. Namun bagian dasar fondasi justru kosong tanpa pengikat struktural yang memadai.

Dilihat sekilas memang terlihat sesuai gambar teknis, tetapi bagian bawahnya tidak terisi. Kalau seperti ini, jalan bisa cepat retak apalagi jika dilewati kendaraan berkapasitas berat,” ujar seorang warga yang mengikuti pekerjaan proyek tersebut, Sabtu (6/12/2025).

Baca juga:

Selain itu, aktivitas pengeboran strauss dilakukan secara manual tanpa penggunaan mesin bor. Cara ini berpotensi menurunkan presisi kedalaman lubang sehingga tidak memenuhi kualitas konstruksi yang semestinya.

Indikasi penyimpangan juga terlihat pada lapisan pondasi agregat (LPA). Mengacu pada RAB, ketebalan LPA wajib mencapai 15 sentimeter, namun hasil pengukuran di beberapa titik menunjukkan ketebalan jauh di bawah standar.

Padahal, LPA merupakan elemen esensial dalam sistem struktur beton. Ketebalan yang tidak sesuai dapat memicu kerusakan dini, seperti retak rambut, patahan beton, bahkan potensi amblas dalam waktu singkat.

  • Kalau LPA-nya setipis itu, bukan hanya cepat rusak, tapi bisa hancur sebelum usia pakai normal,” imbuh warga tersebut.

Jika dugaan pengurangan spesifikasi ini terbukti, maka jalan rigid beton di Desa Kliteh berpotensi mengalami degradasi struktural jauh di bawah standar umur teknis. Kerusakan dini tidak hanya merugikan masyarakat pengguna, tetapi juga menimbulkan risiko pemborosan anggaran negara yang dialokasikan melalui program BKKD.

Sebelumnya, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono telah menegaskan bahwa seluruh desa penerima BKKD wajib mematuhi standar teknis dan mekanisme pembangunan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengendalian mutu.

Patuhilah seluruh prosedur, termasuk pengadaan SDM dan pelaksanaan swakelola agar ekonomi desa bergerak dan kualitas pembangunan tetap terjaga,” tegasnya saat membuka Bimbingan Teknis BKKD, Senin (22/9/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa 320 desa penerima BKKD harus menjalankan prosedur secara transparan untuk memitigasi potensi penyimpangan maupun pelanggaran hukum.

Share :