- Oleh : Budi Hartono
TUBAN – Dua karya budaya khas Kabupaten Tuban, Kesenian Sandur dan Kesenian Sindir, kini resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Penyerahan surat pencatatan tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Haris Sukamto, kepada Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, S.E., yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si., dalam kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bertema “Urgensi Pengelolaan Kekayaan Intelektual Inovasi Daerah dalam Mendorong Kreativitas dan Daya Saing Daerah”, Selasa (7/10), di Ruang Rapat R.H. Ronggolawe, Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban.
Langkah ini menjadi simbol sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga kekayaan budaya lokal serta memperkuat identitas kultural Tuban di kancah nasional. Pencatatan KIK bagi kedua kesenian tersebut dinilai penting sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap warisan tradisional agar tidak diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa izin. Lebih dari itu, pengakuan ini membuka ruang bagi pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya, sejalan dengan visi daerah dalam mengintegrasikan nilai-nilai lokal ke dalam pembangunan berkelanjutan.
Baca juga:
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban juga menyerahkan Surat Pencatatan Hak Cipta Inovasi Daerah kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Unit Organisasi Berbasis Fungsional (UOBF). Sebanyak 17 inovasi daerah resmi tercatat dan kini menjadi aset intelektual Kabupaten Tuban yang dilindungi oleh hukum.
Daftar inovasi tersebut meliputi antara lain:
- 1. SISEVA – Bappeda Litbangda Tuban
2. BAHTERA KITA – Disdukcapil Tuban
3. SIMBADAR – RSUD dr. R. Koesma Tuban
4. GEMPAR BERSAMA – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan
5. WARASMAS – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
6. SEPATU CANTIK – Kecamatan Bangilan
7. MBAKBOYO MANGGUNG – Kecamatan Tambakboyo
8. DIMAS GADING – Kecamatan Semanding
9. LANSIA CERIA – Kecamatan Widang
10. PDF (Peduli Difabel) – Kecamatan Palang
11. SI CANTIK DIGITAL – Kecamatan Kerek
12. JAMU SEHAT CATIN – UOBF Puskesmas Jenu
13. SI PENTING – UOBF Puskesmas Kenduruan
14. PASTI ELING – UOBF Puskesmas Parengan
15. JARINGMAS TB – UOBF Puskesmas Senori
16. SOBAT SIMANIS DESA – UOBF Puskesmas Singgahan
17. AKSI SEHAT – UOBF Puskesmas Klotok.
Sekda Tuban, Budi Wiyana, dalam sambutannya menegaskan bahwa pencatatan ini bukan sekadar bentuk administratif, melainkan wujud nyata kesadaran daerah terhadap pentingnya pengelolaan inovasi dan kekayaan intelektual.
- “Langkah ini memperkuat posisi Kabupaten Tuban dalam mengelola inovasi dan potensi lokal secara berkelanjutan. Saya berharap, setelah kegiatan ini akan terus ditindaklanjuti dengan perlindungan HKI bagi inovasi-inovasi lainnya, sehingga mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah yang sama-sama kita cintai ini,” ujarnya.
Dengan tercatatnya dua kesenian khas dan 17 inovasi daerah tersebut, Kabupaten Tuban meneguhkan diri sebagai daerah yang adaptif terhadap kemajuan zaman tanpa meninggalkan akar budaya lokal. Upaya ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem kreatif yang berdaya saing, berkelanjutan, dan berorientasi pada pelestarian nilai-nilai kearifan lokal.