- Oleh: Zuhdan Haris Zamzami, S.T., S.H.
SERANG, BANTEN – Insiden tidak mengenakkan mewarnai agenda inspeksi mendadak yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di kawasan PT Ganesis, Serang, Banten. Tim humas KLHK bersama sejumlah jurnalis yang turut melakukan peliputan, dikabarkan mendapat perlakuan kasar dari sekelompok orang di lokasi perusahaan.
Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM), sebuah lembaga swadaya masyarakat yang kerap menyuarakan isu lingkungan dan keterbukaan publik, menilai tindakan tersebut mencerminkan arogansi dan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik maupun tugas resmi pemerintah.
Baca juga:
Sekretaris Jenderal DPP FAAM, Zainuddin, S.Pd.I, menegaskan bahwa insiden tersebut tidak bisa ditoleransi. “Tindakan intimidatif kepada humas kementerian dan jurnalis ketika menjalankan tugas publik merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas. Perbuatan seperti itu mencederai semangat keterbukaan informasi yang dijamin undang-undang,” ujarnya.
Zainuddin menambahkan, pihaknya menyoroti kejanggalan aktivitas perusahaan. Menurutnya, jika PT Ganesis beroperasi secara resmi dan sesuai standar lingkungan, maka tidak seharusnya ada penolakan ataupun perlakuan represif terhadap kegiatan inspeksi. “Justru sikap terbuka harus ditunjukkan apabila kegiatan perusahaan berjalan sesuai aturan. Penolakan semacam ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola perusahaan,” tegasnya.
Dalam konteks regulasi, kegiatan industri di Indonesia wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Inspeksi mendadak yang dilakukan KLHK juga merupakan bagian dari kewenangan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
FAAM menegaskan, insiden ini bukan sekadar persoalan teknis di lapangan, tetapi menyangkut marwah lembaga negara dan hak publik untuk memperoleh informasi yang jujur mengenai pengelolaan lingkungan. “Jika perusahaan patuh pada aturan, maka seharusnya sidak disambut dengan transparan. Kekerasan hanya memperkuat dugaan adanya persoalan yang disembunyikan,” pungkas Zainuddin.