Home Daerah

Dugaan Praktik Transaksional Muncul Jelang Tes Perangkat Desa Pacing

by Media Rajawali - 15 Maret 2026, 22:02 WIB

  • Redaksi 

Bojonegoro — Menjelang pelaksanaan seleksi pengisian perangkat desa di Desa Pacing, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, muncul berbagai perbincangan di tengah masyarakat terkait dugaan praktik tidak transparan dalam proses rekrutmen tersebut. Ujian seleksi dijadwalkan berlangsung pada Selasa (17/3/2026) di balai desa setempat.

Informasi yang beredar di lingkungan warga menyebutkan bahwa seleksi untuk mengisi kekosongan jabatan perangkat desa tersebut hanya diikuti oleh dua peserta. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai tingkat persaingan dalam proses seleksi yang seharusnya terbuka bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan administrasi maupun kompetensi.

Beberapa warga bahkan mengaku telah mendengar kabar mengenai kandidat yang diperkirakan akan lolos seleksi sebelum ujian dilaksanakan. Dugaan tersebut semakin menguat setelah muncul informasi bahwa salah satu peserta disebut telah lama dipersiapkan untuk mengisi posisi perangkat desa yang sedang kosong.

SL, seorang warga Desa Pacing, menyatakan bahwa isu mengenai dugaan adanya praktik pemberian sejumlah uang untuk memperoleh jabatan perangkat desa telah lama menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Menurutnya, informasi mengenai besarnya dana yang harus disiapkan untuk mendapatkan posisi tersebut kerap disebut mencapai ratusan juta rupiah.

Baca juga:

Informasi soal besarnya biaya untuk menjadi perangkat desa sudah lama beredar di masyarakat. Nilainya bahkan disebut mencapai ratusan juta rupiah,” ujarnya kepada media ini, Sabtu (14/3/2026).

Ia menambahkan bahwa masyarakat kini semakin kritis dalam menilai setiap proses pengisian jabatan publik di tingkat desa. Warga berharap proses seleksi dilaksanakan secara terbuka, adil, dan berdasarkan kemampuan para peserta.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, Kepala Desa Pacing belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai informasi yang beredar mengenai dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dari pihak pemerintah desa.

Secara regulasi, proses pengisian perangkat desa seharusnya dilaksanakan melalui mekanisme seleksi yang transparan dan akuntabel. Tahapan tersebut mencakup penjaringan calon, verifikasi administrasi, serta pelaksanaan ujian untuk mengukur kompetensi peserta secara objektif.

Masyarakat Desa Pacing kini menantikan pelaksanaan ujian yang akan digelar dalam waktu dekat. Mereka berharap seluruh proses seleksi berlangsung secara terbuka sehingga hasilnya dapat diterima secara luas oleh masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa.

Share :