Home Hukum

Ibu di Bojonegoro Jadi Tersangka Dugaan Aborsi, Polisi Ungkap Motif karena Rasa Malu Kehamilan Anak di Luar Nikah

by Media Rajawali - 29 Juni 2026, 20:14 WIB

  • Oleh : Budi Hartono 

BOJONEGORO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro menetapkan seorang perempuan berinisial E (45), warga Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pengguguran kandungan. Perempuan yang berstatus ibu rumah tangga itu diduga sengaja memberikan obat penggugur kandungan kepada anak kandungnya sendiri yang tengah mengandung sekitar 20 minggu.

Kasus tersebut diumumkan dalam konferensi pers pengungkapan perkara periode Juni 2026 yang digelar di Mapolres Bojonegoro, Senin (29/6/2026). Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, menyebut perkara tersebut menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik karena melibatkan hubungan keluarga serta dugaan tindak pidana terhadap janin.

Kasus ini cukup menarik perhatian masyarakat luas. Untuk penjelasan lebih rinci akan disampaikan oleh Kepala Satreskrim," ujar Kapolres.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan bahwa penyelidikan bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Informasi yang diterima mengarah pada dugaan tindakan aborsi yang dilakukan terhadap seorang perempuan berinisial IAN.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) segera melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap korban dan koordinasi dengan tim medis forensik di RSI Muhammadiyah Sumberrejo, tempat korban menjalani perawatan setelah kejadian.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan awal tersangka dengan hasil pemeriksaan yang diperoleh. Pada awalnya, E mengaku anaknya hanya mengalami sakit perut yang disertai keluarnya cairan dari tubuh. Namun, pendalaman penyelidikan serta hasil pemeriksaan medis menunjukkan fakta berbeda.

Baca juga:

Polisi mengungkap bahwa korban diduga mengonsumsi obat keras jenis Misoprostol yang dibelikan oleh tersangka. Obat tersebut diketahui memicu kontraksi rahim yang sangat kuat sehingga menyebabkan janin berusia sekitar 20 minggu dengan berat kurang lebih 300 gram keluar dalam kondisi tidak bernyawa.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik juga mengungkap motif yang melatarbelakangi tindakan tersebut. Tersangka mengaku nekat memberikan obat itu karena merasa malu apabila kehamilan anaknya, yang terjadi di luar ikatan pernikahan, diketahui oleh keluarga maupun masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.

Rasa malu yang mendalam itulah yang membuatnya mengambil keputusan yang keliru dengan memberikan obat tersebut kepada putrinya," ujar AKP Cipto.

Dalam proses penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti meliputi satu unit telepon seluler merek Vivo, sebuah cangkul, kain pembungkus bayi berwarna merah muda, sisa kemasan obat Misoprostol, serta pakaian yang dikenakan saat peristiwa berlangsung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 464 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindakan pengguguran kandungan dengan persetujuan perempuan yang mengandung.

Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka guna kepentingan proses hukum. Polisi menyatakan berkas perkara saat ini tengah dilengkapi sebelum dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk memasuki tahap penuntutan.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun. Saat ini proses penyidikan sedang kami selesaikan agar segera dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro," pungkas AKP Cipto.

Share :