Home Daerah

Isu Tata Kelola Keuangan RSUD Dr. Soetomo Mengemuka, APMP Ajukan Laporan Resmi

by Media Rajawali - 18 Desember 2025, 20:20 WIB

  • Oleh : Zuhdan Haris Zamzami ST.SH

Surabaya — Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Jawa Timur (APMP) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi anggaran di RSUD Dr. Soetomo, Surabaya, kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Laporan tersebut disampaikan sebagai desakan agar aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran yang disebut terjadi dalam rentang 2016 hingga 2024.

Ketua APMP Jawa Timur, Acek Kusuma, menyatakan bahwa laporan ini berangkat dari keprihatinan mendalam atas tata kelola keuangan negara di sektor pelayanan kesehatan. Menurutnya, indikasi penyimpangan anggaran tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap mutu layanan kesehatan yang diterima masyarakat.

APMP merujuk pada temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur yang terbit pada 2023. Dalam dokumen tersebut, disebutkan adanya potensi kebocoran keuangan negara senilai Rp291.635.565.699 pada Tahun Anggaran (TA) APBD 2023, serta Rp5.371.004.245 pada TA 2024. Angka-angka itu, menurut APMP, menjadi dasar awal kajian dan penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan praktik korupsi berskala besar.

Acek Kusuma, yang dikenal aktif dalam gerakan antikorupsi, menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran publik yang bersumber dari APBD Jawa Timur wajib dipertanggungjawabkan. “Tidak boleh ada satu rupiah pun yang dijadikan bancakan atau permainan berjamaah. Pengelolaan keuangan negara harus bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Baca juga:

Lebih lanjut, APMP menyatakan telah membentuk tim khusus investigasi yang melibatkan internal lembaga dan mitra kajian independen. Tim tersebut, kata Acek, tengah membedah potensi kerugian negara sejak 2018 hingga 2024, sekaligus mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk memperkuat laporan yang telah diserahkan kepada kejaksaan.

Dalam pengaduannya, APMP melampirkan sejumlah data dan dokumen awal yang dinilai mengindikasikan adanya penyimpangan anggaran. Acek menambahkan, data tambahan akan diserahkan secara bertahap dalam proses penyelidikan lanjutan agar penanganan perkara dapat berjalan komprehensif dan terbuka.

APMP juga mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menunjukkan sikap tegas dan independen dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka meminta agar proses penegakan hukum sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi nasional, termasuk pengawalan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus agar penanganan perkara berlangsung profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Menurut APMP, pengusutan dugaan korupsi anggaran di rumah sakit rujukan nasional itu merupakan bagian dari upaya menjaga hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak dan bermartabat. Pembiaran terhadap dugaan praktik koruptif, mereka menilai, berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara serta merugikan kepentingan masyarakat luas.

Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari manajemen RSUD Dr. Soetomo terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Share :