Home Pendidikan

Kepala SDN Ngumpakdalem 1 Akui Kesalahan, Dinas Pendidikan Siapkan Peringatan Tertulis

by Media Rajawali - 06 Mei 2025, 14:03 WIB

BOJONEGORO – Setelah menuai sorotan publik akibat Asap pembakaran sampah di area permukiman, Kepala SDN Ngumpakdalem 1 akhirnya mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada warga yang terdampak, khususnya warga di lingkungan Perumahan Griya SAE Sejahtera 3. Langkah ini menjadi bagian dari proses pembinaan disiplin yang kini tengah ditempuh oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.

Abdul Wahid, pejabat di Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), menegaskan bahwa klarifikasi telah dilakukan dan disertai pengakuan serta penyesalan dari pihak yang bersangkutan.

"Sudah kami panggil, ia mengakui kesalahan dan telah meminta maaf kepada warga yang terkena dampak asap,” kata Abdul Wahid, Selasa (6/5/2025).Foto Abdul Wahid bersama Kepala Sekolah SDN Ngumpakdalem 1 

Baca juga:

Kepala Bidang PTK, Rohim, menyampaikan bahwa pembinaan telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku, dan saat ini peringatan tertulis tengah disiapkan. Proses ini mengacu pada Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, khususnya Pasal 5 dan 6 yang mengatur tata cara pembinaan terhadap pelanggaran disiplin ringan hingga berat.

“Pembinaan sudah dilakukan, dan peringatan tertulis sedang dalam proses pengetikan,” jelas Rohim.

Sebagai pejabat publik di sektor pendidikan, kepala sekolah memiliki tanggung jawab moral yang tak bisa diabaikan. Meski insiden ini terlihat sederhana, tindakan membakar sampah di lingkungan warga bukan hanya melanggar norma sosial dan lingkungan, tetapi juga berpotensi menyalahi aturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perbup Bojonegoro No. 36 Tahun 2020.

Langkah cepat Dinas Pendidikan diapresiasi sebagai bentuk komitmen menjaga marwah pendidikan di tengah tuntutan masyarakat yang kian kritis. Namun masyarakat tetap berharap bahwa tindakan korektif ini tak berhenti pada sanksi administratif, melainkan dilanjutkan dengan upaya membangun budaya keteladanan yang lebih kuat di tubuh institusi pendidikan.

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 menempatkan pembinaan sebagai bagian dari perlindungan dan peningkatan mutu tenaga pendidik. Namun perlindungan bukan berarti pembiaran. Keteladanan tetap menjadi fondasi utama dari seorang pemimpin di dunia pendidikan.

Share :