- Oleh : Budi Hartono
BOJONEGORO – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi melepas lahan seluas 31,61 hektar kawasan hutan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Lahan tersebut tersebar di 50 desa pada 15 kecamatan, dan menjadi bagian dari program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Keputusan ini menandai tonggak penting dalam upaya memberikan kepastian hukum atas lahan yang telah lama dimanfaatkan masyarakat, sekaligus memperkuat langkah reformasi agraria di tingkat daerah.
Langkah strategis KLHK ini memberikan angin segar bagi masyarakat Bojonegoro, daerah yang hampir 40 persen wilayahnya merupakan kawasan hutan negara. Melalui kebijakan ini, pemerintah pusat dan daerah berupaya menata ulang hubungan antara masyarakat dan kawasan hutan secara berkeadilan dan berkelanjutan.
“Kabupaten Bojonegoro mendapat 31,61 hektar, dan ini capaian yang cukup luas setelah melalui proses panjang,” ujar Bupati Bojonegoro Setyo Wahono saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Rapat Trayek Batas Kawasan Hutan, Rabu (8/10/2025), di Ruang Angling Dharma, Gedung Pemkab Bojonegoro.
Bupati menegaskan, pelepasan kawasan hutan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi warga, tetapi juga menjadi dasar penting bagi penataan ruang, pembangunan fasilitas publik, dan penguatan tata kelola desa. Ia mengingatkan bahwa pemerintah desa memiliki peran vital dalam mendampingi tim teknis untuk memastikan penataan batas dan tata kelola kawasan dilakukan dengan cermat dan sesuai ketentuan hukum.
Baca juga:
Sementara itu, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta, Firman Fahada, menjelaskan bahwa proses PPTPKH di Bojonegoro telah berjalan sejak 2022 dan baru ditetapkan pada tahun 2025.
“Ini patut disyukuri, karena masih banyak kabupaten lain yang belum menerima penetapan serupa. Proses ini ditunggu masyarakat karena menyangkut kepastian dan keadilan pengelolaan lahan,” tuturnya.
Firman menambahkan, setelah Surat Keputusan (SK) pelepasan diterbitkan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan melanjutkan proses sertifikasi tanah di desa-desa yang masuk dalam program tersebut. Langkah berikutnya adalah penetapan trayek batas, guna memastikan kejelasan administratif dan teknis setiap bidang tanah yang dilepaskan dari status kawasan hutan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro, Luluk Alifah, menekankan pentingnya sosialisasi dan koordinasi lintas lembaga. Menurutnya, kegiatan ini menjadi landasan untuk memahami ketentuan hukum dan tahapan teknis penataan batas kawasan hutan, sekaligus menyiapkan pelaksanaan survei lapangan dan pemasangan tanda batas. “Tujuan akhirnya adalah tata kelola hutan yang transparan, tertib, dan berkelanjutan,” ujar Luluk.
Sebelumnya, Pemkab Bojonegoro telah mengajukan permohonan pelepasan untuk 73 desa di 18 kecamatan pada tahun 2022. Namun setelah proses verifikasi dan evaluasi mendalam oleh KLHK, penetapan final pada Juli 2025 menyetujui pelepasan untuk 50 desa di 15 kecamatan dengan total luas 31,61 hektar.
Program PPTPKH sendiri merupakan salah satu agenda strategis nasional di bawah KLHK, yang bertujuan menyelesaikan konflik tenurial antara klaim legal negara dan klaim historis masyarakat. Melalui program ini, pemerintah berupaya menciptakan sinergi antara pelestarian lingkungan dan kesejahteraan rakyat, dengan memastikan setiap jengkal tanah memiliki kepastian hukum serta fungsi ruang yang jelas.
Dengan pelepasan lahan ini, Bojonegoro diharapkan dapat menjadi model daerah dalam penerapan reformasi agraria berbasis tata ruang dan keadilan sosial, di mana masyarakat bukan sekadar menjadi pengguna lahan, melainkan bagian dari sistem pengelolaan hutan yang lestari dan bertanggung jawab.