Home Daerah

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur dalam Penerbitan Surat Penangkapan dan Penahanan

by Media Rajawali - 14 Mei 2026, 13:33 WIB

  • Sumber : PJI 

BOJONEGORO — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) JP Nusantara resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro terkait proses penangkapan dan penahanan terhadap dua warga berinisial DA dan P yang dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Bambang Iswahyudi, S.H., M.H., yang menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam penerbitan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap kedua kliennya. Gugatan itu secara resmi telah diterima dan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Rabu (13/05/2026).

Dalam keterangannya kepada awak media, Bambang menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan dimaksudkan untuk menghambat proses penyidikan, melainkan untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, prosedur penangkapan dan penahanan wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (PERKAP RI) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Kami memandang perlu mengajukan praperadilan ini karena terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur hukum dalam penerbitan surat penangkapan dan penahanan terhadap klien kami. Semua mekanisme telah diatur secara jelas dalam PERKAP RI Nomor 6 Tahun 2019, sehingga pelaksanaannya juga harus tunduk pada aturan tersebut,” ujar Bambang.

Ia menjelaskan, dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa tindakan penangkapan maupun penahanan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap tindakan penyidik harus memenuhi syarat formil dan materiil, termasuk adanya dasar hukum yang jelas, alat bukti permulaan yang cukup, serta pertimbangan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam ketentuan penyidikan tindak pidana.

LBH JP Nusantara menilai, berdasarkan hasil kajian hukum internal yang dilakukan tim kuasa hukum, ditemukan sejumlah hal yang diduga tidak sesuai prosedur. Di antaranya menyangkut ketidaklengkapan dasar pertimbangan hukum dalam surat perintah penahanan serta ketidaksesuaian alasan penahanan dengan pasal yang disangkakan kepada para tersangka.

Baca juga:

Penahanan merupakan bentuk pembatasan terhadap hak kemerdekaan seseorang. Karena itu, ukuran hukumnya sangat ketat dan tidak boleh menyimpang sedikit pun dari aturan yang berlaku. Aturan tersebut dibuat untuk memastikan kewenangan aparat penegak hukum tidak digunakan secara sewenang-wenang serta tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia,” katanya.

Bambang juga menegaskan bahwa apabila suatu tindakan penangkapan dan penahanan dilakukan tanpa memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam PERKAP RI Nomor 6 Tahun 2019, maka konsekuensi hukumnya dapat dinyatakan cacat prosedural bahkan batal demi hukum.

Menurut pandangan hukum LBH JP Nusantara, setiap produk hukum kepolisian harus memiliki legitimasi secara administrasi maupun substansi hukum. Apabila salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi, maka tindakan lanjutan yang didasarkan pada surat perintah tersebut berpotensi kehilangan kekuatan hukumnya.

Melalui permohonan praperadilan tersebut, LBH JP Nusantara meminta agar Pengadilan Negeri Bojonegoro menyatakan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap DA dan P tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu, pihak kuasa hukum juga meminta agar seluruh proses penyidikan selanjutnya dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Kami tidak menghalangi proses hukum. Klien kami siap mengikuti seluruh tahapan hukum apabila dilakukan secara benar dan profesional. Namun kami menolak apabila penegakan hukum dijalankan dengan cara yang bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan sendiri oleh institusi kepolisian,” tegas Bambang.

Pihaknya berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro dapat memeriksa perkara tersebut secara objektif, independen, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bojonegoro belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh LBH JP Nusantara tersebut.

Sidang pemeriksaan praperadilan dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat. Persidangan itu nantinya akan menjadi penentu sah atau tidaknya tindakan penangkapan dan penahanan yang saat ini dijalani kedua warga tersebut berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

Share :