- REDAKSI
Bojonegoro, — Kebijakan penutupan tempat hiburan malam selama Ramadan di Kabupaten Bojonegoro kini diuji implementasinya. Sejumlah lokasi karaoke, di Desa Sukorejo Kafe dan Resto Pazia di Jalan Veteran, dilaporkan masih beroperasi meski telah terbit Surat Edaran (SE) resmi dari pemerintah daerah.
Di Sukorejo, warga mengeluhkan dentuman musik yang terdengar hingga ke permukiman, bahkan saat waktu salat tarawih dan tadarus berlangsung. Mereka menilai aktivitas tersebut tidak selaras dengan suasana Ramadan yang menuntut ketenangan dan penghormatan terhadap nilai keagamaan.
Baca juga:
Pada Rabu malam (25/2/2026), pemantauan awak media juga mendapati fasilitas karaoke di Pazia masih berjalan. Temuan itu muncul beberapa hari setelah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bojonegoro menerbitkan SE tertanggal 20 Februari 2026, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa sub-jenis usaha diskotek, kelab malam, pub/rumah musik, karaoke, dan spa wajib menutup kegiatan selama Ramadan, termasuk yang berada di dalam hotel atau restoran. Restoran dan kafe juga dilarang menyajikan minuman beralkohol, serta diminta tidak beroperasi secara mencolok pada siang hari.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Bojonegoro, Yopi, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi untuk melakukan pemantauan langsung. Apabila terbukti melanggar, sesuai prosedur akan diberikan peringatan hingga langkah penindakan administratif.
Situasi ini menempatkan pemerintah daerah pada ujian konsistensi penegakan aturan. Di tengah sensitivitas sosial selama Ramadan, publik menantikan langkah tegas dan terukur agar regulasi yang telah ditetapkan tidak kehilangan wibawa serta tetap menjaga harmoni dan ketertiban masyarakat.