- Oleh : Budi Hartono
Bojonegoro – Sebuah dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas mengguncang Pemerintahan Desa Sidorejo, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro. Sepeda motor operasional yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan kedinasan Kepala Desa, didapati beralih fungsi dan justru dipergunakan oleh pihak lain untuk aktivitas pribadi, termasuk untuk berbelanja kebutuhan dagang di Pasar Kapas.
Informasi yang beredar menyebutkan, motor dinas tersebut bahkan tidak lagi menggunakan plat merah sebagaimana mestinya, melainkan telah diganti dengan plat hitam layaknya kendaraan pribadi. Pergantian ini menimbulkan dugaan kuat adanya tindak pidana pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, setiap aset daerah, termasuk kendaraan dinas, wajib digunakan hanya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan. Pasal 136 regulasi tersebut dengan tegas menyatakan bahwa penyalahgunaan barang milik daerah dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana.
Baca juga:
Selain itu, Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa Kepala Desa berkewajiban mengelola aset desa secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab. Fakta bahwa motor dinas dipinjamkan atau digunakan pihak lain di luar kepentingan kedinasan jelas bertentangan dengan prinsip tersebut.
Lebih jauh, dugaan pemalsuan plat nomor kendaraan tidak bisa dipandang enteng. Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa barang siapa memalsukan dokumen resmi, termasuk TNKB, dapat diancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga menegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan plat nomor resmi yang diterbitkan Polri. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
Kasus di Desa Sidorejo ini mencerminkan persoalan klasik pengelolaan aset negara yang kerap melahirkan penyalahgunaan wewenang. Kendaraan dinas yang sejatinya menjadi instrumen pelayanan publik justru berubah menjadi sarana kepentingan pribadi. Lebih ironis lagi, dugaan pemalsuan TNKB menempatkan kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan masuk ranah hukum pidana.
Masyarakat kini menanti sikap tegas dari aparat penegak hukum maupun otoritas pengawasan pemerintahan desa. Kejelasan penanganan perkara ini akan menjadi tolok ukur komitmen pemerintah dalam menegakkan tata kelola yang bersih, serta memastikan bahwa aset publik digunakan sebagaimana mestinya.