Home Daerah

Pemilik Toko Ibu di Blora Diduga Bongkar Aset Desa dan Tebang Pohon Milik Provinsi Tanpa Izin

by Media Rajawali - 27 November 2025, 15:26 WIB

Foto Dokumentasi Gapura Desa Lama

  • Oleh : Budi Hartono

Blora – Sebuah tindakan sepihak yang memicu kegaduhan warga kembali muncul di Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora. Seorang pemilik toko ibu yang beroperasi di tepi jalan provinsi diduga membongkar gapura resmi desa, menata ulang bangunan tersebut sesuai kehendaknya sendiri, sekaligus menebang sebuah pohon pelindung yang berada persis di depan gapura tanpa melalui mekanisme musyawarah desa maupun izin pemerintah provinsi.

Kasus itu kini mencuat setelah seorang warga, Setyo Kurniawan, melayangkan laporan resmi ke Polres Blora sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor STTLP/260/IX/2025/Jateng/Res Blora. Dalam laporan tersebut, Setyo mengadukan dugaan perusakan gapura desa dan penyerobotan ruang publik yang dilakukan oleh pemilik toko ibu serta rekannya.

Menurut keterangan pelapor, pembongkaran dilakukan tanpa dialog, bahkan tanpa Musyawarah Desa (Musdes) yang menjadi mekanisme resmi dalam setiap pengelolaan aset desa. Warga menyebut tindakan itu tidak hanya merusak nilai kolektif desa, namun juga melanggar aturan tata kelola aset publik yang telah diatur secara nasional.

Gapura Desa Sogo RT 05 RW 04 merupakan aset resmi desa yang dibangun untuk menandai kawasan permukiman sekaligus menjadi simbol identitas warga. Namun gapura itu dibongkar oleh pemilik toko ibu yang bersebelahan tanpa prosedur dan tanpa legitimasi hukum.

Kepala desa tidak pernah mengeluarkan surat izin, BPD tidak pernah dilibatkan, dan Musdes, yang menjadi forum tertinggi warga tidak pernah digelar, bahkan pemilik toko ibu saat di undang untuk musdes di desa pun, tidak hadir. Sejumlah warga mengaku terkejut ketika gapura sudah dalam keadaan rata dengan tanah dan dibangun kembali menggunakan desain baru yang tidak pernah disetujui oleh masyarakat.

Situasi semakin memanas setelah seorang pemilik warung yang berada di area sekitar juga mengaku digusur oleh pihak pemilik toko ibu tanpa proses mediasi yang sah.

Baca juga:

  • Foto dokumentasi bangunan Gapura Desa yang baru

Selain perusakan gapura, pemilik toko ibu tersebut juga diduga melakukan pelanggaran yang lebih serius, menebang pohon pelindung yang berada di tepi jalan provinsi. Pohon tersebut merupakan Bar​ang Milik Daerah (BMD) Provinsi Jawa Tengah, sehingga setiap tindakan penebangan wajib memperoleh izin tertulis dari Dinas Bina Marga Provinsi.

Menurut regulasi, pohon peneduh di jalan provinsi tidak boleh disentuh oleh pihak mana pun tanpa pemeriksaan lapangan dan rekomendasi teknis dari pemerintah provinsi. Penebangan liar tersebut, apabila terbukti, dapat masuk kategori tindak pidana perusakan barang milik pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP serta ketentuan pengelolaan jalan dalam Permen PU Nomor 20/PRT/M/2011.

Warga menyebut, penebangan dilakukan tanpa alasan keamanan yang jelas dan tidak melalui mekanisme koordinasi dengan pemerintah desa maupun pemprov.

Pemerintah Desa Sogo, menurut keterangan warga, tidak pernah mengeluarkan persetujuan apa pun terkait pembongkaran gapura maupun penebangan pohon. Artinya, seluruh tindakan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum, bertentangan dengan UU Desa dan Permendagri 114/2014 yang mengatur bahwa setiap perubahan terhadap fisik lingkungan desa harus melalui Musyawarah Desa.

  • BPD, sebagai lembaga representasi warga, juga tidak pernah dilibatkan.

Sejumlah warga menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang tidak hanya merusak tatanan desa, tetapi juga mengancam integritas pengelolaan aset publik. Mereka berharap laporan yang telah masuk ke Polres Blora dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.

  • “Ini bukan soal gapura atau pohon saja. Ini soal tata kelola desa, soal bagaimana aturan dihormati,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan aset desa, ruang publik, serta aset provinsi yang dilindungi negara. Kepolisian diharapkan dapat menuntaskan perkara ini secara tuntas, sementara pemerintah desa dan provinsi diminta turun langsung untuk memastikan tidak ada pihak yang bertindak di luar koridor hukum.

Peristiwa di Desa Sogo bukan sekadar konflik antarwarga, tetapi menunjukkan pentingnya penegakan aturan dalam pengelolaan aset publik. Ketika individu dapat bertindak sewenang-wenang tanpa prosedur, maka yang terancam bukan hanya bangunan, tetapi juga kewibawaan hukum dan struktur pemerintahan desa itu sendiri.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola desa dan memastikan bahwa hukum tetap menjadi panglima dalam setiap langkah pembangunan.

Share :