- Oleh : Budi Hartono
BOJONEGORO — Pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kabupaten Bojonegoro kini memiliki ruang lebih luas untuk memperkuat identitas sekaligus meningkatkan daya saing produk mereka. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) menyediakan fasilitasi pendaftaran merek secara gratis bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.
Program tersebut diarahkan bukan sekadar untuk membantu pelaku IKM memperoleh perlindungan atas nama dan identitas produknya, tetapi juga mendorong mereka melihat merek sebagai bagian penting dari aset usaha yang harus dibangun dan dijaga dalam jangka panjang.
Kepala Disperinaker Kabupaten Bojonegoro, Mahmudi, mengatakan fasilitas pendaftaran merek tersebut secara khusus diberikan kepada warga Bojonegoro yang memiliki usaha dan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Fasilitasi ini diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya. Kami berharap pelaku IKM dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperkuat identitas dan legalitas merek produknya,” ujar Mahmudi.
Untuk dapat mengikuti program tersebut, calon penerima fasilitasi harus berstatus sebagai warga Kabupaten Bojonegoro yang dibuktikan melalui KTP Bojonegoro. Usaha yang diajukan juga wajib berdomisili di wilayah Kabupaten Bojonegoro dan telah memiliki legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).
Tidak hanya itu, usaha tersebut dipersyaratkan telah berjalan lebih dari satu tahun. Ketentuan ini menjadi salah satu bagian dari proses seleksi agar fasilitasi diberikan kepada pelaku usaha yang telah memiliki aktivitas bisnis dan komitmen untuk mengembangkan usahanya.
Disperinaker juga menetapkan bahwa calon penerima belum pernah memperoleh fasilitas sejenis pada 2024–2025. Setiap pemohon hanya diperbolehkan mengajukan satu merek dalam satu kelas merek.
Dalam proses pengajuan, pelaku usaha diminta menyiapkan 10 alternatif nama merek. Langkah tersebut diperlukan sebagai pilihan apabila nama merek yang diajukan tidak dapat digunakan atau memiliki kendala dalam proses pendaftaran.
Baca juga:
Selain nama merek, pemohon harus memiliki alamat surat elektronik (email) dan nomor telepon yang aktif serta menyiapkan logo merek. Pelaku usaha juga diharapkan memiliki keseriusan dan komitmen untuk terus mengembangkan produk maupun usahanya.
Sejumlah dokumen administrasi turut menjadi persyaratan, di antaranya KTP Bojonegoro, NIB, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta materi sebanyak dua lembar sesuai ketentuan pengajuan.
Mahmudi menegaskan bahwa perlindungan merek memiliki arti penting bagi keberlangsungan usaha. Dalam persaingan pasar yang semakin terbuka, merek tidak hanya berfungsi sebagai penanda sebuah produk, tetapi juga menjadi identitas yang membedakan produk satu dengan produk lainnya.
Merek menjadi bagian dari identitas produk sekaligus aset usaha yang perlu dijaga seiring dengan perkembangan bisnis,” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan merek yang memiliki legalitas dapat memberikan fondasi yang lebih kuat bagi pelaku IKM untuk mengembangkan produk dan memperluas pasar.
Dengan adanya fasilitasi ini, kami berharap produk-produk IKM Bojonegoro semakin memiliki daya saing dan mampu berkembang lebih luas,” tambah Mahmudi.
Dukungan Pemkab Bojonegoro terhadap pelaku IKM tidak berhenti pada fasilitasi pendaftaran merek. Disperinaker juga menyediakan layanan konsultasi Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Industri, serta konsultasi desain kemasan atau packaging produk IKM.
Rangkaian layanan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem usaha masyarakat, mulai dari aspek legalitas, identitas produk hingga tampilan kemasan. Dengan demikian, pelaku IKM tidak hanya didorong untuk mampu memproduksi barang, tetapi juga memiliki kesiapan administratif dan daya tarik produk ketika memasuki pasar yang lebih luas.
Pelaku IKM yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai program fasilitasi tersebut dapat mendatangi Kantor Disperinaker Kabupaten Bojonegoro di Jalan Patimura Nomor 24, Bojonegoro. Informasi juga dapat diperoleh melalui layanan pada jam kerja di nomor 085655145623.
Melalui fasilitasi tersebut, Pemkab Bojonegoro berupaya membuka akses yang lebih mudah bagi pelaku IKM untuk memperoleh perlindungan merek tanpa terbebani biaya pendaftaran. Pada saat yang sama, program ini diharapkan menjadi pijakan bagi tumbuhnya merek-merek lokal Bojonegoro yang tidak hanya kuat dari sisi legalitas, tetapi juga mampu membangun kepercayaan konsumen dan bersaing di pasar yang semakin kompetitif.