- Oleh : Budi Hartono
Bojonegoro, Jawa Timur – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) resmi mengukuhkan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Bojonegoro masa jabatan 2025–2028. Acara berlangsung khidmat di Pendopo Malowopati pada Selasa (7/10/2025), dengan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua BWI Provinsi Jawa Timur, Kepala Kemenag Bojonegoro, serta perwakilan dari NU, Muhammadiyah, Baznas, MUI, dan kepala KUA se-Kabupaten Bojonegoro.
Pengukuhan ini menandai langkah penting dalam memperkuat tata kelola wakaf di tingkat daerah. Dokumen keabsahan wakaf menjadi sorotan utama, mengingat fungsinya yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik di bidang sosial, pendidikan, ekonomi, dan keagamaan.
Dalam sambutannya, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan amanah pengelolaan wakaf. Ia menilai, kepercayaan publik merupakan pondasi yang harus dijaga agar niat suci wakaf benar-benar memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
- “Menjadi tugas besar di setiap organisasi adalah menjaga trust (kepercayaan) masyarakat. Wakaf ini niatnya tulus lillahi ta’ala. Maka, tugas BWI tidak ringan, karena harus menjawab dan mempertanggungjawabkan apa yang telah diwakafkan, baik tanah, uang, maupun aset lainnya,” ujar Bupati Wahono.
Lebih lanjut, ia mendorong agar BWI Bojonegoro mengembangkan konsep wakaf produktif. Skema ini dinilai lebih strategis dalam mendukung sektor-sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Baca juga:
- “Kami dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro siap bersinergi. Mari kita bangun kolaborasi, silaturahmi, dan sinergi yang kuat demi menjaga kepercayaan para wakif,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua BWI Provinsi Jawa Timur Musta’in menekankan bahwa keberadaan BWI di setiap daerah merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Ia menyebut bahwa tata kelola wakaf di Indonesia melibatkan empat institusi kunci, yakni pemerintah daerah, Kementerian Agama, BWI, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
- “Potensi wakaf ke depan sangat besar, namun juga rentan terhadap berbagai dinamika sosial. Karena itu, dukungan lintas sektor menjadi mutlak agar pengelolaan wakaf berjalan efektif dan berdaya guna,” ungkap Musta’in.
Ia menambahkan, salah satu program prioritas BWI adalah percepatan sertifikasi tanah wakaf di seluruh Jawa Timur. Targetnya mencapai 80 ribu bidang, sementara di Kabupaten Bojonegoro sendiri ditetapkan sebanyak 2.800 bidang. Hingga kini, capaian program tersebut masih di bawah 50 persen.
- “Kami memberikan kemudahan dalam proses pengurusan sertifikat tanah wakaf. Harapannya, para pengurus baru dapat bekerja amanah, profesional, dan berperan aktif dalam mendorong kebijakan pengembangan wakaf di Bojonegoro,” pungkasnya.
Acara pengukuhan ini sekaligus meneguhkan komitmen bersama antara pemerintah daerah, lembaga keagamaan, dan masyarakat sipil untuk mengoptimalkan potensi wakaf sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat. Melalui pengelolaan yang transparan dan produktif, diharapkan aset-aset wakaf di Bojonegoro tidak hanya menjadi simbol amal jariyah, tetapi juga motor penggerak kesejahteraan sosial.
Dengan kepengurusan baru BWI Bojonegoro periode 2025–2028, harapan besar pun tumbuh agar pengelolaan wakaf di daerah ini semakin terarah, akuntabel, dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat luas.