- Oleh : Budi Hartono
BOJONEGORO — Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat melalui penguatan keterbukaan informasi publik. Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan yang digelar di Synergy Room lantai 6 Gedung Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan itu menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah daerah memastikan pelayanan informasi publik berjalan seimbang antara prinsip keterbukaan dan perlindungan terhadap informasi yang bersifat rahasia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Edi Susanto menegaskan bahwa pelayanan informasi publik harus terus berkembang mengikuti dinamika kebutuhan masyarakat. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas, mudah diakses, serta disampaikan secara profesional dan sesuai regulasi.
Ia menekankan bahwa setiap organisasi perangkat daerah (OPD) perlu melakukan pembaruan daftar informasi dikecualikan secara berkala. Pembaruan tersebut dinilai penting mengingat adanya kemungkinan perubahan maupun penambahan jenis informasi yang memerlukan perlindungan khusus setiap tahunnya.
Pengelolaan informasi publik harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat luas. OPD juga harus melakukan pembaruan secara continue,” ujar Edi Susanto dalam forum tersebut.
Baca juga:
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengecualian informasi bukan dimaksudkan untuk menutupi kesalahan ataupun menghindari pengawasan publik. Kebijakan tersebut justru bertujuan menjaga informasi tertentu yang secara hukum wajib dilindungi demi kepentingan negara maupun hak privasi masyarakat.
Beberapa kategori informasi yang termasuk dikecualikan antara lain informasi terkait proses penegakan hukum, data pribadi masyarakat, surat-surat bersifat rahasia, hingga dokumen lain yang perlindungannya diatur secara khusus dalam undang-undang.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro, Setiyo Budi Wibowo menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik tetap menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, kegiatan uji konsekuensi tersebut diharapkan mampu memperkuat pemahaman perangkat daerah mengenai tata kelola informasi publik yang tepat dan profesional. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh pelayanan informasi yang lebih cepat, akurat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menjelaskan bahwa usulan daftar informasi dari masing-masing perangkat daerah telah melalui proses pembahasan dan kajian bersama agar memiliki dasar pertimbangan yang kuat sebelum nantinya ditetapkan secara resmi.
Melalui forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap sistem pelayanan informasi publik di lingkungan pemerintahan daerah dapat semakin terbuka, transparan, dan akuntabel, tanpa mengabaikan kewajiban menjaga kerahasiaan informasi tertentu yang memang dilindungi negara.
Kegiatan itu turut dihadiri jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Administrasi Umum, organisasi perangkat daerah terkait, serta para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu.