- Oleh : Budi Hartono
Bojonegoro, 7 Oktober 2025 — Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menegaskan langkah konkret dalam upaya pencegahan kekerasan dan pernikahan usia anak melalui penandatanganan komitmen bersama lintas sektor yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, hingga lembaga pendidikan. Agenda tersebut berlangsung di ruang Angling Dharma, lantai dua gedung Pemkab Bojonegoro, pada Selasa (7/10/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menekankan bahwa permasalahan kekerasan dan pernikahan usia anak tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah semata, melainkan memerlukan kerja kolektif dari seluruh elemen masyarakat.
“Hari ini kita membangun komitmen bersama untuk menanganinya secara kolektif. Tanggung jawab terbesar berada di tingkat desa, melalui peran aktif kepala desa dan jajarannya,” ujar Bupati Wahono dengan tegas.
Menurutnya, perkawinan di usia anak memiliki dampak sosial yang sangat luas, mulai dari meningkatnya angka kemiskinan, rendahnya kualitas pendidikan, hingga munculnya persoalan sosial lanjutan seperti perceraian dan ketimpangan gender. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya edukasi, pengawasan, serta pemberdayaan di tingkat desa sebagai garda terdepan pencegahan.
“Anak-anak adalah masa depan kita. Maka menjadi kewajiban kita bersama untuk melindungi, mengedukasi, dan memenuhi hak-hak mereka,” imbuhnya.
Bupati Wahono juga memberikan instruksi langsung kepada para camat dan kepala desa agar tidak mempermudah proses pernikahan dini, serta melakukan langkah mitigatif melalui edukasi berkelanjutan dan pendataan keluarga berisiko. Ia turut meminta Kementerian Agama memperketat pemberian rekomendasi dispensasi nikah (diska), serta mendorong organisasi perempuan seperti Muslimat NU, Aisyiyah, dan PKK untuk aktif menyosialisasikan bahaya pernikahan anak di setiap kegiatan kemasyarakatan.
Baca juga:
“Setiap ada pengajian atau kegiatan masyarakat, sampaikan edukasi tentang bahaya kekerasan dan pernikahan anak. Ini harus menjadi gerakan bersama,” tegasnya.
Dalam upaya memperkuat payung hukum pencegahan, Pemkab Bojonegoro bersama DPRD Bojonegoro kini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta Perkawinan Anak. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang memperkokoh langkah-langkah preventif yang telah berjalan selama ini.
Sebagai bentuk apresiasi, Bupati Wahono juga mengumumkan rencana pemberian reward kepada kecamatan yang berhasil menekan angka pernikahan anak dan kasus kekerasan terhadap anak secara signifikan.
“Kami akan berikan penghargaan kepada camat dan kepala desa yang mampu menekan angka ini dengan nyata,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bojonegoro, Ahmad Hernowo Wahyutomo, melaporkan bahwa angka permohonan dispensasi nikah di Bojonegoro menunjukkan tren penurunan dalam empat tahun terakhir. Tercatat, pada tahun 2021 terdapat 608 permohonan, kemudian menurun menjadi 532 pada tahun 2022, 448 pada 2023, dan 395 pada tahun 2024.
“Perkawinan usia anak berdampak pada kesehatan, pendidikan, serta kualitas sumber daya manusia di masa depan,” jelasnya.
Ia menambahkan, melalui penandatanganan komitmen lintas sektor ini, pihaknya berharap muncul sinergi dan strategi berkelanjutan antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga sosial untuk memperkuat gerakan pencegahan kekerasan serta perkawinan anak di Kabupaten Bojonegoro.
Langkah Pemkab Bojonegoro ini menandai babak baru dalam pendekatan kolaboratif lintas sektor yang berorientasi pada perlindungan generasi muda, sebuah upaya membangun Bojonegoro yang lebih beradab, berkeadilan, dan berpihak pada masa depan anak-anaknya.