- Oleh : Budi Hartono
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro resmi memberlakukan sistem pembayaran retribusi parkir menggunakan QRIS bagi kendaraan dengan nomor polisi (nopol) luar Bojonegoro. Kebijakan ini mulai diterapkan pada Minggu (7/12/2025) dan menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan akuntabilitas sekaligus menutup celah terjadinya pungutan liar (pungli) di sektor retribusi parkir.
Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menegaskan bahwa inovasi pembayaran digital tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pendapatan daerah yang lebih bersih, efektif, dan transparan.
- “Tidak lagi tunai, tetapi melalui sistem. Ini menghilangkan praktik pungli di Kabupaten Bojonegoro,” ujarnya usai kegiatan launching pemanfaatan QRIS untuk parkir harian.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Edi Susanto, menjelaskan bahwa penerapan QRIS parkir ini khusus untuk kendaraan berplat nomor non-S, atau kendaraan dari luar daerah Bojonegoro. Penegasan tersebut sekaligus menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur parkir gratis bagi seluruh kendaraan berplat S Bojonegoro.
Dengan diberlakukannya sistem QRIS, seluruh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro di titik-titik parkir kini dibekali barcode QRIS yang terintegrasi dengan rekening resmi DISHUB PARKIR HARIAN. Sistem ini dipastikan membuat seluruh transaksi langsung masuk ke kas daerah tanpa perantara.
Baca juga:
Adapun besaran retribusi parkir harian untuk kendaraan plat luar Bojonegoro ditetapkan sebagai berikut:
- Roda Dua (R2): Rp 2.000
- Roda Empat (R4): Rp 3.000
- Roda Empat Lebih (R4+): Rp 5.000
Sistem ini berlaku khusus untuk kendaraan plat luar Bojonegoro yang dikategorikan sebagai parkir harian. Dengan model pembayaran digital, retribusi tidak lagi dilakukan secara tunai,” jelas Sekda Edi Susanto saat puncak peringatan Hakordia.
Pemerintah juga memastikan bahwa proses pembayaran retribusi parkir melalui QRIS dapat dilakukan dengan mudah dan cepat oleh pengguna kendaraan. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- 1. Scan QRIS merchant yang dibawa petugas Dishub
2. Masukkan nominal sesuai ketentuan tarif
3. Periksa notifikasi pada aplikasi pembayaran
4. Klik bayar
5. Masukkan PIN untuk menyelesaikan transaksi
Penerapan QRIS ini diharapkan menjadi salah satu instrumen penting yang memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya pada sektor retribusi parkir. Dengan mekanisme pembayaran non-tunai, pemerintah daerah menilai potensi kebocoran pendapatan dapat ditekan, sekaligus memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat pengguna jasa parkir.
Kebijakan ini sekaligus menjadi momentum Bojonegoro untuk memperluas digitalisasi layanan publik dan menghadirkan sistem pembayaran yang modern, transparan, dan akuntabel. Sementara bagi masyarakat luar daerah yang berkendara ke Bojonegoro, kebijakan ini diharapkan menjadi bentuk pelayanan yang lebih profesional dan efisien.