Home Nasional

Perda Pers Lamongan Picu Perdebatan, Kekhawatiran atas Independensi dan Keadilan Menguat

by Media Rajawali - 12 April 2026, 14:02 WIB

  • Sumber : PJI Bojonegoro 

Lamongan — Rencana Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk merumuskan Peraturan Daerah (Perda) khusus di bidang pers memicu perdebatan yang kian menguat di kalangan jurnalis lokal. Wacana regulasi tersebut dinilai sebagian pihak berpotensi menimbulkan ketidakadilan serta membuka ruang pembatasan terhadap kebebasan pers yang selama ini dijamin oleh regulasi nasional.

Inisiatif penyusunan Perda ini mencuat ke publik setelah pertemuan antara Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, dengan pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Lamongan. Dalam forum tersebut, pemerintah daerah dan perwakilan organisasi jurnalis televisi sepakat untuk memulai kajian awal terkait kemungkinan pembentukan regulasi daerah yang mengatur praktik jurnalistik.

Namun, langkah tersebut segera menuai respons kritis dari berbagai komunitas pers di Lamongan. Sejumlah jurnalis menilai proses awal yang hanya melibatkan satu organisasi profesi berpotensi menciptakan kesan eksklusivitas, sekaligus memunculkan kekhawatiran akan terjadinya “monopoli regulasi” dalam ekosistem media lokal.

Menurut para pengkritik, regulasi yang menyangkut kepentingan publik dan profesi jurnalistik seharusnya disusun melalui mekanisme partisipatif yang luas. Mereka menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh organisasi yang diakui oleh Dewan Pers, termasuk komunitas jurnalis independen dan media skala kecil yang selama ini menjadi bagian dari dinamika pers daerah.

Baca juga:

Lebih jauh, kekhawatiran juga muncul terkait potensi pembatasan ruang gerak jurnalis apabila Perda tersebut tidak dirancang secara hati-hati. Beberapa kalangan menilai bahwa keberadaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberikan landasan hukum yang cukup kuat dalam menjamin kebebasan pers, sehingga regulasi tambahan di tingkat daerah perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan tumpang tindih atau bahkan kontradiksi.

Regulasi daerah di bidang pers harus memperkuat, bukan justru membatasi,” ujar seorang perwakilan komunitas wartawan lokal, menekankan pentingnya prinsip keterbukaan dan kesetaraan dalam proses legislasi.

Menanggapi polemik yang berkembang, Pemerintah Kabupaten Lamongan menyampaikan bahwa pertemuan dengan IJTI merupakan bagian dari tahap awal penjaringan aspirasi, bukan bentuk eksklusivitas. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk membuka ruang dialog yang lebih luas dengan berbagai pemangku kepentingan, guna memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan bersifat inklusif, komprehensif, dan tidak merugikan pihak mana pun.

Di tengah dinamika tersebut, sejumlah kelompok jurnalis mendesak agar pemerintah segera menggelar uji publik terbuka sebelum rancangan Perda diajukan ke DPRD. Mereka menilai forum tersebut penting untuk mengakomodasi beragam perspektif, sekaligus mencegah lahirnya kebijakan yang berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam praktik jurnalistik di daerah.

Perdebatan ini diperkirakan akan terus berlanjut seiring dengan proses penyusunan naskah akademik Perda. Bagi komunitas pers, isu ini bukan sekadar soal regulasi, melainkan menyangkut prinsip mendasar: menjaga independensi, keberagaman, dan kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi di tingkat lokal maupun nasional.

Share :