- Oleh : Budi Hartono
BOJONEGORO — Isu seputar aturan pengisian jabatan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa Sedahkidul, Kecamatan Purwosari, mulai menemui titik terang. Keberatan warga atas pasal yang memungkinkan pendaftaran ditutup hanya dengan dua pendaftar kini telah ditanggapi langsung oleh Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono.
Konfirmasi sebelumnya disampaikan dengan tujuan untuk meminta penjelasan mengenai mekanisme pengisian perangkat desa yang tengah dipersoalkan masyarakat. Dalam respons singkatnya melalui pesan WhatsApp, Bupati Setyo Wahono mengarahkan agar persoalan tersebut dikonfirmasikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Bojonegoro.
Menindaklanjuti arahan tersebut, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kepala DPMD Kabupaten Bojonegoro, Djoko Lukito, S.Sos., M.M. Pertanyaan yang disampaikan mencakup ketentuan penghentian pendaftaran setelah terdapat sedikitnya dua calon, kesesuaian mekanisme tersebut dengan regulasi pengisian perangkat desa, serta langkah pengawasan yang dilakukan DPMD untuk memastikan proses berjalan transparan dan objektif. Konfirmasi juga diarahkan pada munculnya aspirasi masyarakat mengenai dugaan pengondisian calon tertentu yang hingga kini masih menjadi isu di tengah warga.
Baca juga:
Namun, hingga berita ini disusun, Djoko Lukito belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp tersebut. Redaksi tetap membuka ruang bagi DPMD maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara resmi sehingga pemberitaan mengenai persoalan ini dapat disajikan secara utuh dan berimbang.
Polemik bermula dari pengumuman Tim Pengisian Perangkat Desa Sedahkidul tertanggal 14 September 2026. Dalam salah satu ketentuannya disebutkan bahwa apabila pada masa pendaftaran Tahap I telah terdapat paling sedikit dua pendaftar, tim akan menutup pendaftaran dan tidak membuka tahap berikutnya. Ketentuan inilah yang kemudian dipertanyakan sebagian warga karena dinilai berpotensi mempersempit kesempatan masyarakat lain untuk mengikuti proses seleksi. Persoalan tersebut semakin sensitif karena bersamaan dengan berkembangnya dugaan mengenai kemungkinan adanya calon tertentu yang telah dipersiapkan, meskipun dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian dan klarifikasi dari pihak terkait.
Dari sisi tata kelola pemerintahan desa, transparansi menjadi elemen penting untuk memastikan setiap proses pengisian jabatan publik dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, penjelasan mengenai dasar hukum dan alasan penerapan mekanisme tersebut menjadi penting, bukan hanya bagi warga yang berkepentingan mengikuti seleksi, tetapi juga bagi masyarakat luas yang memiliki kepentingan terhadap pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel. Apabila seluruh prosedur telah sesuai aturan, penjelasan terbuka dari pemerintah desa maupun DPMD dapat menjadi pijakan untuk menjernihkan berbagai persepsi yang berkembang.
Dengan adanya arahan Bupati Setyo Wahono kepada DPMD dan telah dilakukannya konfirmasi kepada Kepala DPMD Djoko Lukito, perhatian publik kini tertuju pada penjelasan pemerintah daerah melalui instansi teknis tersebut. Apakah mekanisme penghentian pendaftaran setelah dua calon memang memiliki dasar regulasi yang jelas, serta bagaimana pengawasan terhadap potensi konflik kepentingan dalam proses seleksi, ( masih menunggu jawaban ). Redaksi akan memberikan ruang yang proporsional kepada DPMD, Pemerintah Desa Sedahkidul, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi, sehingga rangkaian pemberitaan ini tidak berhenti pada dugaan, tetapi bergerak menuju fakta dan kepastian informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.