- Sumber : Humas Polres Bojonegoro
Bojonegoro, — Aparat kepolisian di Kabupaten Bojonegoro berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam operasi terpisah yang berlangsung di wilayah pedesaan. Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa kendaraan hasil curian.
Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro, Afrian Satya Permadi, menyampaikan bahwa kedua kasus tersebut terungkap melalui serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim). Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (15/4/2026) di Markas Polres Bojonegoro.
Dua lokasi kejadian perkara berada di lingkungan permukiman warga, masing-masing di Desa Jatigede, Kecamatan Sumberejo, dan Desa Bareng, Kecamatan Sekar. Kedua lokasi tersebut memiliki kesamaan karakteristik, yakni berada di area relatif sepi dengan kendaraan korban terparkir tanpa pengamanan memadai.
Polisi mengidentifikasi dua tersangka berinisial MHA (53), warga Kecamatan Kapas, dan W (21), warga Kecamatan Sekar. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya menggunakan modus operandi dengan cara berkeliling mencari target potensial. Mereka memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci masih terpasang, sehingga memudahkan aksi pencurian dilakukan dalam waktu singkat.
Baca juga:
Para pelaku beroperasi secara oportunistik. Mereka tidak menggunakan alat khusus, melainkan mengandalkan situasi lingkungan yang lengah dan minim pengawasan,” ujar Kapolres dalam keterangannya kepada awak media.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, masing-masing satu unit Yamaha N-Max dan satu unit Honda Astrea, yang diduga kuat merupakan hasil tindak kejahatan di dua lokasi tersebut.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selain penindakan hukum, kepolisian juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah kejahatan serupa. Warga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dengan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan tidak meninggalkan kunci tergantung. Penggunaan kunci pengaman tambahan juga dianjurkan sebagai langkah preventif.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian turut mengembalikan kendaraan yang berhasil diamankan kepada para korban. Proses pengembalian dilakukan tanpa biaya, sebagai bagian dari komitmen pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Para korban menyampaikan apresiasi atas kinerja aparat kepolisian yang dinilai cepat dan responsif dalam menangani laporan masyarakat. Keberhasilan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat merupakan faktor krusial dalam menjaga keamanan lingkungan.