Home Daerah

Polisi di Bojonegoro Ungkap Empat Kasus Kekerasan Seksual, Tujuh Tersangka Ditahan

by Media Rajawali - 16 April 2026, 11:14 WIB

  • Sumber : Humas Polres Bojonegoro 

Bojonegoro, — Aparat kepolisian di Kabupaten Bojonegoro mengungkap empat kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di lokasi berbeda, menandai salah satu rangkaian pengungkapan kasus paling serius di wilayah tersebut dalam beberapa waktu terakhir. Sebanyak tujuh orang tersangka telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Kepolisian Resor Bojonegoro pada Rabu (15/4/2026). Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro, Afrian Satya Permadi, menjelaskan bahwa seluruh kasus melibatkan korban yang berada dalam posisi rentan, dengan pola kejahatan yang beragam namun menunjukkan kesamaan dalam hal penyalahgunaan situasi oleh para pelaku.

Kasus-kasus ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak dan remaja,” ujarnya di hadapan awak media.

Kasus pertama terjadi di wilayah Kecamatan Temayang, di mana seorang pria berusia 33 tahun diduga memasuki rumah korban pada malam hari melalui jendela dan melakukan tindakan asusila saat korban sedang tertidur. Polisi menyebut peristiwa ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap keamanan ruang privat korban.

Peristiwa kedua, yang dinilai paling kompleks, terjadi di sebuah warung kopi di Kecamatan Kedungadem. Empat tersangka diduga secara bersama-sama memanfaatkan kondisi korban setelah mengonsumsi minuman keras yang diberikan oleh para pelaku. Dalam kondisi tidak sadar, korban diduga menjadi sasaran tindakan kekerasan seksual secara bergiliran.

Baca juga:

Sementara itu, kasus ketiga berlangsung di Kecamatan Sugihwaras, melibatkan seorang tersangka remaja. Polisi mengungkap bahwa pelaku menggunakan pendekatan personal untuk memperoleh kepercayaan korban sebelum melakukan tindakan yang melanggar hukum di dalam rumah korban sendiri.

Kasus keempat terjadi di Kecamatan Dander, di mana seorang tersangka berusia 20 tahun diduga menggunakan bujukan emosional untuk mempengaruhi korban agar mengikuti kehendaknya. Aparat menilai modus ini sebagai bentuk manipulasi psikologis yang kerap luput dari perhatian publik.

Ketujuh tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polres Bojonegoro. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan untuk memperkuat proses hukum yang tengah berjalan.

Dalam penanganannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur secara tegas sanksi terhadap tindak pidana kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran publik. Masyarakat diimbau untuk lebih proaktif dalam melaporkan indikasi tindak kejahatan, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap lingkungan sosial, terutama yang melibatkan anak-anak dan remaja.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan di tingkat lokal, serta perlunya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menciptakan ruang yang aman dari segala bentuk kekerasan.

Share :