- Sumber : Humas Polres Bojonegoro
Bojonegoro — Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi yang diduga telah berlangsung selama berbulan-bulan di wilayah Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan aktivitas pemindahan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non subsidi berkapasitas 50 kilogram yang diperuntukkan bagi kebutuhan industri dan komersial.
Pengungkapan kasus itu disampaikan langsung Kapolres Afrian Satya Permadi dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (21/5/2026), didampingi Kasat Reskrim Cipto Dwi Leksana.
Kapolres menjelaskan, praktik ilegal tersebut dijalankan secara sistematis oleh tersangka berinisial JI (49), warga Desa Kapas, Kecamatan Kapas. Modus yang digunakan ialah memindahkan isi LPG subsidi dari tabung 3 kilogram ke tabung non subsidi ukuran 50 kilogram menggunakan rangkaian selang regulator yang disambungkan langsung pada mulut tabung gas.
Setelah tabung 50 kilogram terisi penuh, pelaku memasang segel kembali dan kemudian menjualnya kepada konsumen dengan harga di bawah harga pasar,” ujar AKBP Afrian di hadapan awak media.
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Satreskrim Polres Bojonegoro pada awal Mei 2026 terkait dugaan penyalahgunaan distribusi LPG subsidi. Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mendatangi rumah tersangka pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat tiba di lokasi, petugas mencium aroma menyengat gas LPG dari bangunan di samping rumah pelaku. Kecurigaan itu mengarah pada penggerebekan yang kemudian mengungkap aktivitas pengoplosan sedang berlangsung.
Ketika pintu dibuka, petugas mendapati proses pemindahan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG 50 kilogram menggunakan selang regulator,” kata Kapolres.
Baca juga:
Dalam proses tersebut, pelaku memanfaatkan es batu yang ditempatkan di atas tabung LPG 50 kilogram. Teknik itu digunakan untuk menurunkan suhu tabung agar tekanan gas berubah sehingga mempercepat perpindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non subsidi.
Menurut hasil penyelidikan, untuk mengisi satu tabung LPG ukuran 50 kilogram dibutuhkan sekitar 17 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram. Praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak September 2025 hingga Mei 2026.
Kepada penyidik, tersangka mengaku mempelajari metode pengoplosan secara otodidak melalui tayangan tutorial di media sosial. Polisi menilai aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan lingkungan sekitar karena dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai.
Dalam pengungkapan kasus itu, aparat turut menyita berbagai barang bukti, antara lain lima set selang regulator, 13 tabung LPG non subsidi ukuran 50 kilogram, 102 tabung LPG subsidi 3 kilogram berisi, 138 tabung kosong, segel dan karet seal, satu unit truk Mitsubishi, timbangan, serta sejumlah peralatan lain yang digunakan untuk mendukung aktivitas pengoplosan.
Kapolres Bojonegoro menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi merupakan tindak pidana serius karena berdampak langsung terhadap distribusi energi bersubsidi bagi masyarakat kecil. Selain merugikan negara, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan ledakan dan kebakaran akibat proses pemindahan gas yang dilakukan secara ilegal.
Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi LPG subsidi di wilayahnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.