- Oleh : Budi Hartono
BOJONEGORO – PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bojonegoro yang mengelola hak Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Blok Cepu, terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola usaha migas yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui keikutsertaan perusahaan dalam Focused Group Discussion (FGD) nasional bertajuk "Penguatan dan Kepastian Hukum Pengelolaan Participating Interest (PI) 10% Sesuai Ketentuan Perundang-undangan" yang diselenggarakan Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) bekerja sama dengan PT Jakarta Oses Energi (JOE) di Teater Wahyu Sihombing, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, pada 29–30 Juni 2026.
Forum tersebut menjadi wadah strategis yang mempertemukan pemerintah pusat, regulator sektor hulu migas, badan usaha milik daerah, serta aparat penegak hukum untuk membangun kesamaan pemahaman mengenai implementasi Participating Interest 10 persen sesuai perkembangan regulasi nasional.
Pada hari pertama, peserta memperoleh pemaparan mengenai kebijakan terbaru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta SKK Migas. Diskusi menitikberatkan pada implementasi Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025, tata kelola Kontrak Bagi Hasil, hubungan kelembagaan antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan BUMD penerima PI, hingga evaluasi terhadap klausul-klausul kerja sama yang memerlukan penyesuaian.
Sekretaris Jenderal ADPMET, Andang Bachtiar, menegaskan bahwa keberadaan Participating Interest tidak semata-mata bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memperoleh akses terhadap informasi produksi, anggaran, dan proses bisnis di sektor hulu migas.
Baca juga:
Menurutnya, melalui kepemilikan PI, pemerintah daerah memiliki kesempatan untuk berperan lebih aktif dalam pengawasan serta pengelolaan sumber daya energi, sehingga manfaat pengelolaan migas dapat dirasakan secara lebih optimal oleh masyarakat.
Memasuki hari kedua, pembahasan difokuskan pada penguatan aspek pengawasan, pengendalian internal, dan mitigasi risiko hukum. Forum menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Agung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat, mengingatkan pentingnya membangun tata kelola perusahaan yang sehat sebagai langkah preventif untuk mencegah persoalan hukum di kemudian hari.
Ia menilai banyak perkara korupsi berawal dari lemahnya sistem tata kelola dan hubungan antarpemangku kepentingan yang tidak berjalan sesuai prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Karena itu, seluruh pengelola BUMD didorong untuk membangun sistem yang transparan, konsisten, dan berorientasi pada pengembangan usaha.
Pandangan serupa juga disampaikan Jaksa Ahli Utama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI, Dr. M. Idris F. Sihite. Ia menekankan pentingnya pendampingan hukum yang bersifat preventif guna menciptakan iklim investasi sektor hulu migas yang aman, sehat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi PT ADS, keikutsertaan dalam forum tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan sekaligus memastikan pengelolaan hak Participating Interest 10 persen di Blok Cepu dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Rekomendasi serta pemahaman yang diperoleh selama forum diharapkan dapat memperkuat sistem manajemen internal perusahaan, sehingga pengelolaan investasi daerah di sektor migas mampu memberikan nilai tambah yang berkelanjutan sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Bojonegoro melalui tata kelola energi yang profesional dan berintegritas.