GRESIK – Menjelang datangnya Ramadan 1447 Hijriah, ratusan buruh di salah satu pabrik mi instan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dilaporkan dirumahkan secara mendadak. Kebijakan tersebut terjadi hanya beberapa hari sebelum bulan suci dimulai, memunculkan kegelisahan di kalangan pekerja yang terdampak.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, para buruh yang dirumahkan sebagian besar berstatus pekerja kontrak dan outsourcing dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Sejumlah pekerja mengaku masa kontrak mereka belum berakhir dan secara administratif masih tercatat sebagai tenaga kerja aktif.
Para pekerja menyatakan tidak menerima surat pemberitahuan resmi maupun penjelasan tertulis terkait kebijakan tersebut. Mereka juga mengaku tidak dilibatkan dalam dialog tatap muka sebelum keputusan perumahan diberlakukan.
Situasi itu menjadi pukulan berat, terutama karena bertepatan dengan momentum Ramadan dan menjelang Idulfitri, periode ketika kebutuhan rumah tangga meningkat signifikan. Ketidakpastian atas penghasilan bulanan dan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi kekhawatiran utama para buruh.
Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Infokom Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Dimas P. Wardhana, menilai persoalan ini kembali memperlihatkan kerentanan pekerja dengan status kontrak dan outsourcing dalam sistem ketenagakerjaan nasional.
Menurut Dimas, apabila pekerja masih terikat PKWT yang sah dan belum berakhir, maka hak dan kewajiban kedua belah pihak, baik perusahaan maupun pekerja, harus diselesaikan sesuai ketentuan kontrak yang berlaku.
Baca juga:
“Jika statusnya masih PKWT dan masa berlakunya belum habis, maka hak buruh tetap harus dipenuhi sampai akhir kontrak,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (20/2/2026).
Ia juga menyinggung dinamika regulasi ketenagakerjaan pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai memperluas praktik kontrak dan outsourcing di berbagai sektor industri. KSPI, lanjutnya, mendorong pemerintah segera merumuskan regulasi turunan baru yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, yang sebelumnya memberikan tenggat waktu dua tahun untuk penyempurnaan aturan menyusul gugatan buruh terhadap UU tersebut.
Selain aspek regulasi, Dimas menekankan pentingnya pekerja membangun solidaritas melalui serikat pekerja guna memperkuat posisi tawar dalam menghadapi persoalan hubungan industrial.
Di tingkat mikro, persoalan THR menjadi isu krusial. Bagi banyak keluarga buruh, THR bukan sekadar tambahan pendapatan, melainkan komponen vital untuk memenuhi kebutuhan menjelang Idulfitri, mulai dari kebutuhan pokok, pendidikan anak, hingga tradisi sosial keagamaan.
Hingga laporan ini disusun, pihak manajemen perusahaan belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan perumahan massal tersebut maupun kepastian pembayaran hak-hak pekerja, termasuk THR dan sisa kewajiban kontraktual.
Kasus ini menambah daftar tantangan hubungan industrial di kawasan industri Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Gresik yang selama ini dikenal sebagai salah satu sentra manufaktur strategis di provinsi tersebut. Di tengah tekanan ekonomi global dan dinamika regulasi nasional, peristiwa ini kembali membuka ruang diskusi tentang keseimbangan antara fleksibilitas industri dan perlindungan hak pekerja.
Perkembangan lebih lanjut mengenai langkah mediasi, tanggapan pemerintah daerah, maupun klarifikasi perusahaan masih dinantikan publik.