- Oleh : Zuhdan Haris Zamzami ST. SH
Surabaya — Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Dr. Soetomo, salah satu rumah sakit rujukan nasional milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tengah menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Laporan tersebut diajukan oleh Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP) atas dugaan praktik penyimpangan pengelolaan keuangan dengan nilai akumulatif mencapai Rp297 miliar.
Laporan itu merujuk pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam beberapa periode anggaran, yakni tahun 2015–2016, 2020, serta berlanjut pada 2023 dan 2024. Dalam laporan audit tersebut, BPK mencatat sejumlah temuan yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun daerah.
Berdasarkan ringkasan temuan, BPK menyoroti pembayaran honorarium yang tidak sepenuhnya berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, khususnya terhadap Dewan Pengawas dan Pegawai Tidak Tetap. Selain itu, ditemukan pula lemahnya pemungutan pajak negara, yang berdampak pada kekurangan setoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23.
Di sektor kerja sama operasional, audit mengungkap adanya pelaksanaan yang tidak sesuai ketentuan, antara lain dalam pengelolaan layanan CT scan, yang berujung pada indikasi kurang bayar. Temuan lain mencakup pengelolaan proyek dan pemeliharaan fasilitas, seperti gedung yang telah dibangun namun tidak dimanfaatkan secara optimal, hingga kualitas pembangunan yang tidak memenuhi standar teknis.
Sementara pada aspek pengadaan barang dan jasa, BPK mencatat adanya inefisiensi serius, mulai dari dugaan pembayaran ganda alat kesehatan, kekurangan volume pekerjaan, hingga harga pengadaan yang dinilai melebihi kewajaran.
Baca juga:
Dalam konteks hukum dan tata kelola, pengelolaan RSUD sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seharusnya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
Di tingkat daerah, operasional dan pengawasan RSUD Dr. Soetomo juga mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta regulasi turunan berupa Peraturan Gubernur yang mengatur tata kelola rumah sakit milik pemerintah provinsi. Dalam hal perpajakan dan pengadaan, ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi rujukan utama.
Saat dimintai konfirmasi oleh media pada Selasa (23/12/2025), perwakilan Humas RSUD Dr. Soetomo menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan substansial dan masih menunggu arahan dari pimpinan. Upaya awak media untuk memperoleh penjelasan langsung dari pejabat struktural yang berwenang belum membuahkan hasil.
Kondisi tersebut memunculkan kesan tertutupnya akses informasi, di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan lembaga layanan kesehatan milik negara.
Pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menandai babak baru dalam pengawasan publik terhadap institusi pelayanan kesehatan strategis. APMP berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti temuan audit secara profesional dan independen, guna memastikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait langkah evaluatif atau tindak lanjut atas temuan dan laporan tersebut.