Home Daerah

Rumah Diduga Didobrak Saat Penagihan, Keluarga Laporkan Oknum Petugas PNM Mekar ke Polisi

by Media Rajawali - 14 Agustus 2026, 15:09 WIB

  • Oleh : Budi Hartono 

TUBAN — Persoalan penagihan pinjaman yang melibatkan oknum petugas PNM Mekar di Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, berujung pada laporan polisi. Keluarga pelapor mengadukan dugaan tindakan agresif saat proses penagihan yang disebut berakhir dengan kerusakan pintu rumah dan meninggalkan dampak psikologis terhadap anak-anak.

Laporan resmi tersebut dibuat di Polsek Rengel pada Kamis (13/8/2026). Pelapor, Nur Aini Indrawati (34), warga Dusun Pekuwon, Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, tercatat dalam laporan dengan nomor STPL/14/VIII/2026/POLSEK.

Bagi keluarga, persoalan tersebut bukan semata menyangkut kerusakan properti. Mereka mengaku khawatir terhadap kondisi psikologis anak-anak yang berada di dalam rumah ketika insiden berlangsung.

Keluarga menyebut anak tertua mereka yang berusia 14 tahun mengalami perubahan perilaku setelah kejadian. Remaja tersebut dikatakan lebih banyak mengurung diri, merasa takut dan bahkan disebut enggan bersekolah.

Menurut keluarga, saat rombongan penagih datang, anak tersebut sempat berusaha melindungi ibunya dan adik-adiknya yang masih kecil.

Anak saya sekarang mengalami trauma berat. Dia tidak mau sekolah, cenderung mengurung diri di dalam kamar, dan ketakutan setiap kali mendengar suara asing di luar rumah. Dia juga terkesan menjadi minder akibat tekanan mental malam itu," ungkap pihak keluarga, Selasa (11/8/2026).

Tidak hanya anak berusia 14 tahun, keluarga menyebut dua anak lainnya yang masih berusia 6 tahun dan seorang balita juga mengalami ketakutan.

Suara gedoran pintu dan teriakan dari luar rumah, ditambah kondisi rumah yang disebut gelap setelah aliran listrik di bagian luar padam, membuat anak-anak menangis dan ketakutan.

Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 WIB.

Keluarga menyebut sekitar 10 orang petugas PNM Mekar datang ke rumah. Dua orang di antaranya dikenali keluarga dengan inisial Dw dan Ans.

Kedatangan rombongan tersebut kemudian memicu adu mulut. Untuk melindungi keluarganya, korban memilih masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu.

Namun, menurut keterangan pelapor, situasi kemudian semakin mencekam. Aliran listrik di bagian luar rumah disebut padam, sehingga kondisi sekitar menjadi gelap.

Dalam situasi tersebut, keluarga mengaku mendengar suara gedoran keras sebelum pintu rumah mengalami kerusakan.

Bagian engsel pintu disebut rusak, bagian bawah kiri pintu pecah, sementara bagian kayu belakang juga mengalami kerusakan.

Baca juga:

Keluarga mengaku telah meminta rombongan penagih meninggalkan lokasi karena anak-anak di dalam rumah menangis dan ketakutan. Namun, menurut keterangan pelapor, rombongan tersebut masih berada di sekitar rumah selama beberapa waktu. Laporan tersebut kini telah diterima Polsek Rengel dan masih dalam tahap penyelidikan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan keluarga, perkara tersebut ditangani oleh Bripda Ahmad Firdaus, NRP 00120459.

Penyidik nantinya akan mendalami keterangan para pihak, kondisi kerusakan, saksi-saksi, serta bukti lain untuk memastikan rangkaian peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Karena proses hukum masih berjalan, seluruh dugaan yang disampaikan keluarga masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian, keluarga juga mempertimbangkan pengaduan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Langkah tersebut ditempuh karena keluarga menilai dampak psikologis terhadap anak-anak perlu mendapat perhatian khusus.

Keluarga berharap adanya pendampingan psikologis bagi anak-anak, terutama anak tertua yang disebut mengalami trauma dan enggan kembali bersekolah.

Mereka juga berharap proses hukum tidak hanya melihat kerusakan fisik rumah, tetapi turut mempertimbangkan kondisi anak-anak yang berada di lokasi ketika peristiwa berlangsung. Persoalan ini juga rencananya akan dibawa keluarga kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keluarga mengaku tengah mengumpulkan sejumlah dokumen dan bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut untuk menjadi bahan pengaduan mengenai mekanisme penagihan.

Bagi keluarga, kewajiban pembayaran utang tetap merupakan persoalan yang dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan perdata yang tersedia. Namun, mereka menilai proses penagihan harus tetap dilakukan dengan cara yang menghormati keamanan, martabat, serta kondisi psikologis anggota keluarga, terutama anak-anak.

Kasus tersebut kini memasuki tahap penyelidikan di Polsek Rengel. Aparat kepolisian diharapkan dapat mengungkap secara objektif apa yang sebenarnya terjadi pada malam kejadian.

Di sisi lain, pihak yang disebut dalam laporan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai prosedur hukum.

Dengan proses yang masih berjalan, dugaan tindakan agresif, perusakan, maupun dampak psikologis terhadap anak belum dapat disebut sebagai kesimpulan hukum.

Namun, laporan tersebut setidaknya menunjukkan bahwa sengketa penagihan telah berkembang menjadi persoalan yang lebih luas, menyangkut keamanan sebuah keluarga dan kondisi psikologis anak-anak yang berada di dalam rumah saat peristiwa berlangsung.

Kini, keluarga menunggu proses penyelidikan kepolisian sekaligus mempersiapkan langkah lanjutan melalui lembaga perlindungan anak dan otoritas terkait.

Share :