Home Daerah

Sorotan Dana Desa Sugihwaras Pos Keadaan Darurat Picu Tanda Tanya Publik

by Media Rajawali - 13 April 2026, 14:07 WIB

  • Oleh : Budi Hartono

Bojonegoro — Transparansi pengelolaan dana desa kembali menjadi perhatian setelah rincian anggaran Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, tahun anggaran 2025, memunculkan sejumlah pertanyaan dari masyarakat, khususnya terkait alokasi pada pos Keadaan Darurat.

Berdasarkan data penyaluran dana desa yang tercatat, total anggaran Desa Sugihwaras mencapai Rp986.550.000, dengan realisasi penyaluran sebesar Rp875.340.000. Dari keseluruhan program yang didanai, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dasar, layanan kesehatan, serta kegiatan sosial kemasyarakatan.

Namun demikian, perhatian publik tertuju pada item anggaran Keadaan Darurat yang tercatat sebesar Rp18.735.000 untuk satu kali kegiatan. Tidak terdapat penjelasan rinci mengenai bentuk kejadian darurat yang dimaksud maupun urgensi penggunaan anggaran tersebut.

Dalam praktik tata kelola keuangan desa, kategori keadaan darurat umumnya merujuk pada situasi tak terduga yang membutuhkan respons cepat, seperti bencana alam, wabah penyakit, atau kejadian luar biasa lain yang mengancam keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, penggunaan anggaran dalam pos ini semestinya disertai dengan penjelasan spesifik, baik terkait jenis kejadian, lokasi, maupun dampak yang ditimbulkan.

Baca juga:

Sejumlah warga menilai minimnya keterangan tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir. Kalau memang darurat, seharusnya jelas darurat apa. Apakah banjir, angin kencang, atau kejadian lain. Biar masyarakat juga tahu,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, pos lain seperti Penanggulangan Bencana yang memiliki alokasi jauh lebih besar, yakni Rp123.592.000, juga menimbulkan pertanyaan mengenai perbedaan definisi dan implementasi antara kedua kategori tersebut. Tanpa penjelasan yang memadai, masyarakat kesulitan membedakan batasan penggunaan anggaran antara keadaan darurat dan penanggulangan bencana.

Pengamat tata kelola desa menilai bahwa kejelasan informasi merupakan kunci dalam menjaga akuntabilitas. Setiap rupiah dari dana desa harus dapat ditelusuri penggunaannya. Terutama untuk pos yang sifatnya fleksibel seperti keadaan darurat, diperlukan transparansi ekstra agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pemerintah desa terkait rincian penggunaan anggaran pada pos tersebut. Masyarakat berharap adanya penjelasan terbuka agar pengelolaan dana desa tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

Berita ini disusun berdasarkan data yang tersedia secara terbuka dan bertujuan untuk mendorong transparansi serta pemahaman publik, tanpa bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.

Share :