Home Daerah

Sorotan Publik Menguat atas Dugaan Operasional Batching Plant Tanpa Izin di Bojonegoro

by Media Rajawali - 21 Desember 2025, 19:48 WIB

  • Redaksi

BOJONEGORO — Dugaan beroperasinya sebuah pabrik batching plant tanpa kelengkapan perizinan di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, menjadi perhatian serius publik di Kabupaten Bojonegoro. Persoalan ini dinilai tidak sekadar menyangkut kepatuhan administratif, tetapi juga menyentuh isu penegakan hukum, keadilan regulasi, serta potensi hilangnya pendapatan daerah.

Lebih dari satu bulan sejak informasi tersebut mencuat ke ruang publik, belum terlihat langkah penindakan yang tegas dari pemerintah daerah. Kondisi ini memunculkan harapan masyarakat agar Bupati Bojonegoro Setyo Wahono bersikap tegas dan konsisten dalam memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sorotan publik menguat seiring munculnya dugaan bahwa batching plant tersebut tetap menjalankan aktivitas produksi meski belum mengantongi sejumlah perizinan utama. Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi dengan dinas teknis terkait, fasilitas itu terindikasi belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta perizinan lingkungan hidup yang menjadi syarat wajib sebelum operasional.

Di lapangan, aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut beton masih berlangsung. Ketiadaan papan nama perusahaan sebagai identitas resmi usaha juga memperkuat dugaan bahwa legalitas operasional belum sepenuhnya dipenuhi. Situasi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan respons pemerintah daerah.

Baca juga:

Secara regulasi, batching plant termasuk kategori usaha berisiko tinggi dalam skema Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Artinya, seluruh dokumen perizinan harus lengkap dan terverifikasi sebelum kegiatan produksi dijalankan.

Operasional tanpa izin bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi dikenai sanksi berupa penghentian kegiatan, pembekuan, hingga pencabutan izin, serta membuka risiko keselamatan kerja, dampak lingkungan, dan kualitas material yang digunakan dalam proyek-proyek pembangunan.

Sejumlah warga dan pelaku usaha lokal menyatakan keprihatinan atas belum adanya tindakan nyata dari pemerintah daerah. Mereka menilai pembiaran terhadap usaha yang tidak berizin dapat menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum dan menimbulkan kesan perlakuan tidak setara antar pelaku usaha.

Jika ada perusahaan yang belum memenuhi izin tapi tetap dibiarkan beroperasi, ini akan merugikan pelaku usaha lain yang sudah patuh aturan. Pemerintah harus hadir dan bertindak tegas,” ujar seorang tokoh masyarakat Bojonegoro, Minggu (21/12/2025).

Selain berpotensi merusak kepercayaan publik, kondisi tersebut juga dikhawatirkan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban perizinan dinilai memiliki beban biaya lebih rendah dibandingkan perusahaan yang taat regulasi, sekaligus berpotensi menghilangkan penerimaan pajak dan retribusi daerah.

Publik kini menantikan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk memastikan penegakan peraturan daerah berjalan adil, transparan, dan konsisten. Ketegasan dinilai penting tidak hanya untuk menertibkan satu usaha, tetapi juga untuk menjaga wibawa pemerintah daerah, melindungi kepentingan masyarakat, serta memastikan Bojonegoro tetap menjadi daerah yang ramah investasi sekaligus menjunjung tinggi supremasi hukum.

Share :