- SUMBER : PJI
JAKARTA — Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah segera menuntaskan dan mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset dengan substansi yang kuat. Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori, menyikapi rencana aksi penyampaian pendapat masyarakat pada 27 Agustus 2026 yang antara lain membawa tuntutan keadilan dan pemberantasan korupsi.
Hartanto menilai, aksi masyarakat tidak semestinya hanya dipandang sebagai mobilisasi massa. Di balik penyampaian aspirasi tersebut, menurut dia, terdapat kegelisahan publik terhadap persoalan korupsi yang dinilai masih menjadi tantangan serius dalam kehidupan bernegara. Pemerintah dan DPR RI jangan melihatnya sekadar sebagai kerumunan massa. Dengarkan tuntutannya,” kata Hartanto dalam pernyataannya.
Salah satu tuntutan yang dinilai penting adalah percepatan pengesahan UU Perampasan Aset. Hartanto menyebut regulasi tersebut telah lama dinantikan karena diharapkan mampu memperkuat instrumen negara dalam mengejar, menyita, dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Ia mengakui pembahasan RUU Perampasan Aset masih berjalan di DPR. Namun, menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai hasil akhir proses legislasi tersebut, bukan sekadar janji bahwa pembahasan masih berlangsung. Kami sudah terlalu sering mendengar kata ‘proses’. Yang kami tunggu, hasil. Buktikan DPR masih memiliki keberanian,” tegasnya.
Hartanto berpandangan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan hukuman pidana berupa penjara. Menurutnya, negara juga harus mampu memutus keuntungan ekonomi yang diperoleh pelaku dari kejahatan tersebut.
Ia menilai korupsi merupakan kejahatan yang dilakukan dengan perhitungan matang. Pelaku, kata dia, dapat mempertimbangkan keuntungan yang diperoleh, risiko tertangkap, lamanya hukuman, hingga kemungkinan mempertahankan harta hasil kejahatan.
Karena itu, Hartanto mendorong agar UU Perampasan Aset memberikan ruang yang kuat bagi negara untuk mengejar hasil kejahatan sekaligus memastikan adanya pengembalian aset kepada negara. Kejar uangnya. Rampas hasil kejahatannya. Kembalikan kepada negara,” ujarnya.
Hartanto juga mengungkapkan pengalamannya yang pernah tiga kali mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Pengalaman tersebut digunakan untuk menggambarkan bahwa keberadaan harta masih dapat memberikan akses terhadap berbagai fasilitas dan kenyamanan selama seseorang menjalani masa pidana. Selama pelaku korupsi masih punya harta, mereka masih bisa membeli kenikmatan dalam masa hukuman,” katanya.
Menurut Hartanto, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pendekatan pemberantasan korupsi yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada penghilangan manfaat ekonomi dari tindak kejahatan.
Meski mendorong hukuman berat dan mekanisme perampasan aset yang tegas, Hartanto menekankan bahwa penerapannya harus tetap berada dalam koridor hukum.
Ia mengingatkan pentingnya kepastian hukum, keadilan, perlindungan terhadap pihak yang tidak bersalah, serta mekanisme pengawasan yang dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan. Undang-undang harus tegas, namun pelaksanaannya harus tetap berdasarkan hukum,” ujarnya.
Hartanto juga mendorong agar regulasi tersebut mengatur secara jelas konsekuensi terhadap pihak yang menyalahgunakan kewenangan dalam proses penegakan hukum. Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak berubah menjadi instrumen yang justru membuka ruang bagi ketidakadilan baru.
Baca juga:
Sebagai organisasi profesi jurnalistik, PJI menempatkan isu pemberantasan korupsi sebagai bagian dari kepentingan publik yang patut mendapat pengawasan pers.
Hartanto menegaskan bahwa pers tidak seharusnya menjadi alat untuk memusuhi kekuasaan, tetapi pada saat yang sama juga tidak boleh berubah menjadi corong kekuasaan.
Ketika rakyat resah, pers wajib menyuarakan. Ketika kebijakan negara perlu dikritisi, pers wajib mengingatkan. Dan ketika sebuah undang-undang penting sedang dibahas, pers wajib mengawalnya,” katanya.
Menurut dia, fungsi kontrol sosial merupakan bagian penting dari peran pers dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, PJI akan terus mengawal proses pembahasan regulasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, termasuk UU Perampasan Aset.
Hartanto menilai masyarakat pada akhirnya tidak membutuhkan rangkaian pernyataan politik yang panjang, melainkan kebijakan konkret yang dapat memberikan kepastian. Rakyat tidak membutuhkan pidato panjang. Rakyat butuh bukti,” tegasnya.
Di tengah rencana aksi penyampaian pendapat pada 27 Agustus 2026, Hartanto juga mengingatkan para aktivis dan masyarakat agar tetap menggunakan hak konstitusional mereka secara tertib, damai, dan bertanggung jawab.
Ia menilai penyampaian aspirasi merupakan bagian dari demokrasi. Namun, pelaksanaannya harus mempertimbangkan kondisi masyarakat secara luas, terutama ketika berbagai daerah masih menghadapi persoalan bencana alam dan kebakaran hutan serta lahan.
Bangsa kita sedang menghadapi berbagai persoalan darurat. Bencana alam dan karhutla membutuhkan perhatian, anggaran, personel dan kerja cepat pemerintah,” ujarnya.
Karena itu, Hartanto meminta agar penyampaian aspirasi tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
Pesan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan tanggung jawab sosial harus berjalan beriringan. Kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara tetap diperlukan, tetapi disampaikan melalui cara-cara yang menjaga ketertiban umum serta menghormati hak masyarakat lainnya.
Pada akhirnya, PJI mendorong DPR RI, pemerintah, dan seluruh institusi penegak hukum untuk menangkap substansi keresahan publik tersebut sebagai momentum memperkuat pemberantasan korupsi.
Bagi PJI, pengesahan UU Perampasan Aset bukan semata agenda legislasi, melainkan bagian dari upaya membangun sistem hukum yang mampu memastikan hasil kejahatan tidak tetap dinikmati pelakunya.
DPR sudah mendengar. Pemerintah sudah mendengar. Penegak hukum sudah mendengar. Sekarang waktunya bekerja. Jangan bebal terhadap suara rakyat. Pers akan terus mengawal.