Home Daerah

Terdakwa Fidusia di Tuban Ungkap Dugaan Skema Pinjam Nama Aparat Didorong Telusuri Rantai Tanggung Jawab

by Media Rajawali - 05 Februari 2026, 08:13 WIB

  • Oleh : Budi Hartono || Sumber : Zainuddin LA

TUBAN — Perkara dugaan pelanggaran jaminan fidusia yang menjerat M. Khoirul Ichbal, warga Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, memunculkan sorotan baru terhadap praktik “pinjam nama” dalam pembiayaan kendaraan bermotor. Rangkaian fakta yang terungkap dalam proses hukum memantik pertanyaan lebih luas mengenai kemungkinan adanya celah prosedural dalam mekanisme pembiayaan serta perlindungan bagi masyarakat dengan literasi hukum terbatas.

Ichbal saat ini berstatus terdakwa. Namun, dari keterangan yang disampaikannya kepada media, kasus ini disebut berawal dari tawaran seorang kenalan untuk meminjamkan identitas guna pengajuan kredit sepeda motor Honda. Ia mengaku dijanjikan imbalan dengan keyakinan bahwa proses tersebut aman dan tidak menimbulkan risiko hukum.

Praktik “pinjam nama” sendiri telah lama dikenal sebagai fenomena yang berisiko tinggi. Dalam sejumlah kasus, skema ini kerap melibatkan pihak yang bersedia mencantumkan identitasnya sebagai debitur administratif tanpa menguasai objek pembiayaan secara langsung, sehingga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.

Menurut penuturan Ichbal, setelah proses pengajuan kredit disetujui, unit sepeda motor disebut tidak diterimanya secara langsung. Ia juga menyatakan tidak menandatangani dokumen serah terima kendaraan. Selain itu, persetujuan pasangan, yang lazim menjadi bagian dari proses pembiayaan, disebut tidak pernah dilakukan.

Baca juga:

Informasi lain yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa berkas pengajuan kredit serupa sempat diajukan ke beberapa perusahaan pembiayaan. Sebagian pengajuan dilaporkan tidak disetujui, sementara sebagian lainnya direalisasikan. Perbedaan hasil tersebut memunculkan pertanyaan mengenai standar verifikasi dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam proses pembiayaan.

Sejumlah pengamat menilai bahwa setiap tahapan dalam pembiayaan formal, mulai dari verifikasi identitas, persetujuan keluarga, hingga proses serah terima unit, merupakan fondasi legal yang penting. Ketidaksesuaian prosedur pada salah satu tahapan berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang kompleks.

Dalam perkembangan perkara, Ichbal sempat menjalani penahanan selama dua bulan sebelum memperoleh penangguhan penahanan. Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tuban dan menunggu proses hukum lanjutan.

Kasus ini turut memicu diskusi publik mengenai perlindungan hukum bagi pihak yang berada pada posisi paling rentan dalam skema pembiayaan, serta pentingnya penelusuran menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam setiap tahapan transaksi.

Hingga berita ini ditulis, perusahaan pembiayaan dan pihak dealer yang terkait belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

Share :