- Oleh : Budi Hartono
TUBAN – Upaya menekan angka pernikahan usia anak di Kabupaten Tuban kembali digencarkan. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A serta PMD) menggelar Sosialisasi Stop Pernikahan Usia Anak yang berlangsung di Aula Kecamatan Semanding, Rabu (8/10/2025). Kegiatan serupa juga dilaksanakan di dua kecamatan lainnya, yakni Kerek dan Montong.
Program ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Pengadilan Agama Tuban, Komisi IV DPRD Tuban, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB), hingga perangkat desa, modin pencatat nikah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
JFT Pekerja Sosial Ahli Muda Dinsos P3A serta PMD Tuban, Tutik Musyarofah, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat mengenai dampak negatif pernikahan usia anak, baik dari sisi kesehatan, sosial, maupun ekonomi.
Baca juga:
- “Selain memberikan edukasi, kami ingin menumbuhkan kesadaran bahwa pernikahan anak adalah pelanggaran terhadap hak-hak anak. Ini bukan sekadar masalah keluarga, tetapi juga menyangkut masa depan generasi bangsa,” tegas Tutik.
Ia menambahkan, pernikahan dini sering kali memicu berbagai persoalan lanjutan seperti risiko kesehatan reproduksi, putus sekolah, kemiskinan, hingga stunting. Karena itu, menurutnya, pencegahan pernikahan anak harus menjadi gerakan kolektif antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan.
- “Melalui sosialisasi ini kami ingin memperkuat komitmen bersama, antara pemerintah, tokoh masyarakat, orang tua, dan anak-anak, agar terbangun keluarga yang tangguh dan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak. Hanya dengan itu, kita dapat melahirkan generasi yang sehat, berpendidikan, dan terlindungi hak-haknya,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Tuban, Asep Nur Hidayatulloh, memberikan apresiasi terhadap langkah Dinsos P3A serta PMD. Ia menilai upaya seperti ini harus dilakukan secara berkelanjutan dan menyentuh berbagai lapisan masyarakat.
- “Sosialisasi semacam ini perlu diperluas, tidak cukup hanya di tingkat kecamatan atau desa, tetapi juga menyasar lingkungan sekolah menengah. Karena usia anak sekolah adalah fase paling rentan terhadap pernikahan dini,” tutur Asep.
Dari sisi yudisial, Ketua Pengadilan Agama Tuban, Ali Hamdi, turut menyoroti fenomena ini. Berdasarkan data lembaganya, angka pernikahan anak di Kabupaten Tuban relatif stabil setiap tahun, meski belum menunjukkan penurunan signifikan.
- “Mencapai angka nol memang tidak mudah, tetapi edukasi harus terus dilakukan. Kami di Pengadilan Agama juga memiliki tanggung jawab moral untuk menekan angka ini, bukan sekadar memproses permohonan dispensasi kawin,” jelas Ali.
Ia juga menyinggung perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Aturan baru ini, menurutnya, sempat memicu peningkatan jumlah permohonan dispensasi karena masyarakat belum sepenuhnya memahami ketentuan tersebut.
- “Kenaikan angka itu bukan karena masyarakat ingin menikahkan anak lebih cepat, tetapi karena belum banyak yang memahami batasan usia baru. Sosialisasi tentang UU ini perlu diperluas agar kesadaran tumbuh dari tingkat paling bawah,” tambahnya.
Melalui kolaborasi lintas sektor ini, Pemerintah Kabupaten Tuban berharap dapat memperkuat gerakan pencegahan pernikahan usia anak secara berkelanjutan. Dengan demikian, generasi muda Tuban diharapkan tumbuh dalam lingkungan yang lebih sehat, berdaya, dan siap berkontribusi bagi pembangunan bangsa.